Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Gubsu Lantik Komisi Informasi Publik Sumut Periode 2016-2020

- Kamis, 20 April 2017 14:01 WIB
354 view
Medan (SIB)- Gubsu HT Erry Nuradi MSi melantik Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara periode 2016-2020 di Kantor Gubsu, Rabu (19/4). Adapun anggota Komisi Informasi Publik yang dilantik adalah HM. Zaki Abdullah, Abdul Jalil SH MSP, Drs Edi Syahputra, As.Robinson Simbolon dan Meisalina Aruan SSos.

Dalam amanatnya, Gubsu mengatakan, anggota periode kedua yang dilantik hari itu, diharapkan dapat menjadi motor terbaik menjalankan keterbukaan informasi publik di segala bidang.

Gubsu juga berterima-kasih kepada anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut periode 2012-2016 yang telah menjalankan tugas selama empat tahun terakhir. Tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut juga dianggap Erry Nuradi sudah cukup berhasil mendorong sosialisasi keterbukaan informasi publik di Sumut.

Erry menambahkan, keberadaan KIP sesuai UU No 14 Tahun 2008 sudah menjadi bagian dalam meningkatkan transparan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Di samping itu, keberadaan KIP diharapkan dapat menjadi mediasi penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang undang. Hal ini menuntut KIP mendorong agar masyarakat berperan aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik. Sehingga semua sistem tata kelola pemerintah di daerah berjalan transparan.

Menurutnya, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu cukup revolusioner karena mengatur hak publik dalam mendapatkan informasi. Informasi  yang berhak didapatkan masyarakat, bukan hanya dari pemerintah saja, melainkan dari semua lembaga berbadan hukum termasuk partai, LSM, legislatif, kepolisian, TNI, yayasan dan sebagainya.

Pelantikan anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2020 itu, juga dihadiri Kepala Badan Infokom Sumut Fitriyus, Kepala Biro Helyas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus dan anggota Komisi A DPRD Sumut. (A11/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru