Humbahas(harianSIB.com)
Aktivitas penambangan tanah bahan galian C yang dilakukan oleh CV Sipituhuta Sumber Konstruksi di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), kini berada di bawah sorotan serius.
Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin produksi resmi, namun tetap beroperasi secara leluasa melakukan penggalian dan penjualan hasil tambang.
Saat dikonfirmasi terkait status perizinan, pihak perusahaan yang diwakili oleh Moko Purba menyatakan bahwa dokumen izin mereka telah lengkap.
Baca Juga:
Sebagai bukti, Purba menunjukkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Gubernur Sumatera Utara.
Editor
: Wilfred Manullang