Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Mau Maju Independen, Sejumlah Tokoh Konsultasi ke KPU Sumut

- Jumat, 09 Juni 2017 14:35 WIB
413 view
Medan (SIB)-  Sejumlah tokoh mulai berkonsultasi ke KPU Sumatera Utara mengenai teknis pencalonan dari jalur independen. Hal-hal yang mereka pertanyakan di antaranya mengenai aturan Pilkada 2018 terutama berkaitan dengan pembahasan UU Pemilu, mengenai jumlah syarat dukungan minimal hingga teknis pengumpulan dukungan.

"Yang sudah datang berkonsultasi sejauh ini ada beberapa, di antaranya yang mengaku mewakili pak Wisnu Amat Sastro, yang mewakili Syamsul Arifin, yang mengaku dari Maruli Center bahkan ada juga yang datang tidak menyebutkan perwakilan tokoh, namun meminta informasi. Tetap kita layani," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga di Medan, Selasa (6/6).

KPU Sumut menurut Benget tetap melayani seluruh kebutuhan informasi masyarakat mengenai Pemilu dan Pilgubsu 2018. Mengenai informasi syarat perseorangan di Pilgubsu 2018, ia menjelaskan saat ini masih mengacu pada UU 10 tahun 2016. Syarat untuk maju dari jalur independen di Pilgubsu 2018 yakni mendapat dukungan dalam bentuk fotocopy KTP sebanyak 742.421 yang tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

"Jumlah ini didasarkan pada aturan dimana provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6 juta hingga 12 juta, maka syarat dukungan minimal 7,5%. Jumlah didasarkan dari DPT terakhir di Sumut yakni Pilpres 2014 sebanyak 9.902.948 pemilih," ungkapnya.(A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru