Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Pungli Para Kepala Sekolah SMA, Mantan Kadisdik Taput Dituntut 15 Bulan Penjara

- Minggu, 11 Juni 2017 17:27 WIB
378 view
Medan (SIB)- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisidik) Tapanuli Utara Jamel Panjaitan dituntut 15 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kepala sekolah SMA Negeri di jajaran kabupaten tersebut yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2016.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap Jamel Panjaitan selama satu tahun tiga bulan (15 bulan), membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) MW Tamba di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/6).
JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai kepala dinas yang meminta dana pembangunan ruang sekolah baru dan BOS tersebut melanggar program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim diketuai Didik Setyo Handono menunda persidangan hingga, Senin (12/6) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut pada 21 Desember 2016 lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah di Taput.

Polisi yang bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Saat pemberian uang Rp20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah, Jamel langsung ditangkap. Selain itu, ditemukan juga uang yang diduga hasil Pungli senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan serta bukti-bukti penerimaan dana. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru