Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Ditetapkan Tersangka Korupsi

Menjabat Plt Kadis Pendidikan Binjai Hanya 3 Bulan, Ismail Ginting Mengaku Tidak Ada Kecipratan Uang Korupsi

- Sabtu, 21 Juli 2018 13:04 WIB
570 view
Menjabat Plt Kadis Pendidikan Binjai Hanya 3 Bulan, Ismail Ginting Mengaku Tidak Ada Kecipratan Uang Korupsi
Binjai (SIB)- Tersangka kasus korupsi pengadaan alat peraga pada Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Binjai tahun 2011, Ismail Ginting, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (19/7).

Walau sudah menjadi tersangka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai itu masih diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bagus Bangun dan Dodi Asmara. Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Ismail Ginting pun keluar dari ruang penyidik, sekira pukul 14.00 WIB.

Ismail mengaku bahwa kasus korupsi yang disangkakan padanya itu terjadi saat dia menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Binjai.Namun, untuk proyek bernilai Rp1,2 milliar itu, dia mengaku sama sekali tidak tahu apa-apa. Bahkan, katanya, dia baru menjabat Plt Kadis pendidikan hanya 3 bulan saja.

"Proyek itu sudah jalan, baru aku jadi Plt (Kadis) dan itu pun hanya 3 bulan saja. Aku sama sekali tidak tahu tentang proyek itu," kata Ismail.

Ismail menyangkal, dia kecipratan uang hasil korupsi pada Dinas Pendidikan tersebut. "Sama sekali aku tidak ada dapat dari proyek itu," serunya.

Dia menjadi tersangka, karena harus bertanggungjawab atas kasus itu. "Kebetulan, aku saat itu menjabat Plt (Kadis Pendidikan) harus bertanggungjawab, itu saja," akunya.

Setelah menjadi tersangka, Ismail mengaku bahwa kabar itu langsung cepat menyebar. Dia juga sudah melaporkan statusnya kepada Wali Kota Binjai HM Idaham.

"Sudah dapat surat menjadi tersangka, aku langsung menghadap wali kota (Binjai)," ungkapnya menambahkan bahwa hingga saat ini dia masih dipercayakan menjadi pejabat di Pemko Binjai.

Tidak hanya itu, teman, keluarga dan kerabat juga banyak yang menanyakan dirinya setelah menjadi tersangka.

"Banyak teman, kerabat dan keluarga menanyakan penetapan tersangka ini. Apalagi anak-anak ku. Mereka sangat sedih. Mereka menangis dan berpikir kalau sudah tersangka pasti masuk penjara," ungkapnya.

Kajari Binjai Victor Sidabutar melalui Kasi Intel Erwin Nasution yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (20/7) mengatakan, dalam kasus ini Kejari Binjai sudah menetapkan 3 orang tersangka.

"Ada 2 PNS, Pak Ismail Ginting dan PPK proyek itu, Bagus Bangun. Sementara dari pihak swasta, yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara," ujarnya sembari menyebut negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka ditetapkan penyidik dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Erwin menjelaskan, penyidik sudah memeriksa Ismail Ginting sebagai saksi tersangka Bagus Bangun. Namun pihak Kejari belum bisa memastikan apakah tersangka nantinya akan ditahan atau tidak.

"Penyidik masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut untuk menghitung secara pasti kerugian negara. Untuk Ismail Ginting rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan," urainya. (A25/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru