Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026
Sikapi Keberatan Warga

Pemilik Tembok di Jalan Sei Belutu Datangi DPRD Medan

- Jumat, 10 Agustus 2018 13:05 WIB
829 view
Pemilik Tembok di Jalan Sei Belutu Datangi DPRD Medan
SIB/Desra Gurusinga
DATANGI : Keluarga pemilik tembok yang diwakili Enderia Br Sembiring dan Siti Aman Br Sembiring mendatangi DPRD Medan, Selasa (7/8) setelah membaca berita koran tentang adanya pengaduan warga ke DPRD Medan, baru-baru ini.
Medan (SIB) -Menyikapi adanya keberatan warga yang disampaikan ke DPRD Medan soal penembokan jalan di Sei Belutu Gang Bintang,  keluarga pemilik tembok juga mendatangi DPRD Medan, Selasa (7/8) untuk mengklarifikasi keberatan warga.  Namun karena anggota DPRD Medan sedang tugas  luar, pemilik tembok hanya bisa menemui staf Komisi D DPRD Medan untuk mendapatkan kepastian rapat dengar pendapat terkait aduan warga itu.

Usai bertemu staf, pemilik tembok Abdullah Syarif Sembiring yang diwakili dua adiknya Enderia Br Sembiring dan Siti Aman Br Sembiring menyebutkan mereka melakukan penembokan  Gang Bintang karena merupakan lahan milik keluarganya.

"Sejak 50 tahun lalu tanah itu sudah dimiliki bapak kami Alm Sembuh Sembiring. Selama ini kami adik beradik tinggal di Jakarta dan rumah didiami kakak kami yang sekarang sudah meninggal dunia," jelas Siti  Sembiring seraya menyebutkan sejak kakaknya meninggal, rumah peninggalan orangtuanya itu dikontrakkan.

Saat ini, keluarganya berniat mengurus surat tanah ke BPN. "Kami diimbau untuk menembok tanah kami, makanya kami bangun pagar batu. Herannya tanah kami itu udah dibangun aspal. Waktu pemagaran, warga melarang kami. Beberapa hari kami bangun pagar, pagi-paginya udah rubuh. Saya gak tau siapa yang melakukan, tapi waktu itu saya langsung melapor ke Babinsa setempat," ujarnya.

Dia mengakui, sebelum meninggal, bapaknya (Alm Sembuh Sembiring-red) telah mewakafkan tanah sekitar satu setengah meter untuk jalan karena dulunya yang ada adalah jalan kecil (jalan tikus). Sementara itu, tanpa sepengetahuan  pihaknya, warga mengaspal jalan dan sekitar 1,5 meter lahan mereka ikut diaspal.

Merasa tidak ada pemberitahuan dan persetujuan keluarga terhadap jalan yang melintasi areal lahan mereka, pihak keluarga kemudian memagar jalan sesuai SK Camat yang mereka miliki. "Ini kan aneh, kami memagar tanah milik keluarga, kok malah diprotes. Jalan yang diwakafkan almarhum bapak kami tetap kami berikan satu setengah meter. Kami juga gak ingin almarhum bapak tersiksa gara-gara ini. Kami pagar tanah sendiri, kenapa diributkan?" ujar Siti.

Disebutkannya juga, pihaknya akan hadir dalam RDP yang digelar Komisi D DPRD Medan untuk menjelaskan permasalahan pembangunan tembok di jalan itu. "Kami punya surat tanah SK Camat dan sudah lapor ke dinas terkait yang menyebutkan pembangunan tembok setinggi 1,5 meter tidak perlu izin apalagi saat membangun rumah ada IMBnya," ujar Siti mengakhiri. (A13/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru