Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Kronologi Penutupan White Rabbit PIK

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 14:27 WIB
132 view
Kronologi Penutupan White Rabbit PIK
Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit.

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan pada Kamis, 23 April 2025 dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan pengawasan lintas instansi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

"Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026) dikutip dari liputan6.com

Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.

"Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Satriadi memaparkan, tahapan penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru