Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Tersandung Kasus Pengadaan Alat Peraga SD, Kadis PMPPTS Kota Binjai Dicopot

- Sabtu, 08 September 2018 11:11 WIB
244 view
Binjai (SIB)- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting yang menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Binjai dalam kasus pengadaan alat peraga SD tahun 2011, akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Binjai, HM Idaham. Namun, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai diduga masih menerima gaji yang bersumber dari uang negara.

Posisi Ismail digantikan Sekretaris DPMPPTS Kota Binjai, Iman Siswanto dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ismail diketahui mengambil cuti yang berakhir pada 15 September 2018 mendatang. Kesempatan cuti dimanfaatkan Ismail berangkat ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabag Humas Pemko Binjai, Rudi Iskandar Baros membenarkan Ismail Ginting mengambil cuti. "Setahu saya dia ambil cuti besar. Kalau tidak salah sampai 15 September 2018 ini," ujarnya, Jumat (7/9).

Di soal apakah Ismail masih menerima gaji, Rudi tak menampik kalau disebut yang bersangkutan masih menerima gaji setiap bulannya. Menurut Rudi, yang menjabat Plt Kadis DPMPPTS yakni Sekretaris Dinas, Iman Siswanto.

Menanggapi soal gaji, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Affan Siregar mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Menurut Affan, BPKAD hanya sebagai penyalur gaji ke setiap SKPD yang ada di Pemko.

Secara rinci soal gaji Ismail, Affan mengaku tak tahu apakah masih menerima atau tidak.

"Penyaluran uangnya dari kita ke dinas-dinas seluruh SKPD. Penyaluran ke per orang-orang itu wewenang SKPD masing-masing. Saya pikir yang itu (Ismail Ginting) ditanyakan ke dinasnya. Itu juga sesuai permintaan dinasnya, misal mereka mohon gaji per golongan bagaimana itu ke mereka apa Ismail masih menerima atau tidak. Kalau kami ngak ada menstransfer ke Ismail Ginting langsung, tapi ke SKPD-nya," katanya.

Karenanya, Affan mengarahkan wartawan untuk menanyakan ke DPMPPTS guna mengetahui apakah Ismail masih menerima gaji atau tidak.

Sementara, Plt Kadis PMPPTSP Iman Siswanto mengaku, mendapat tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan di SKPD tersebut sejak 20 Agustus 2018 hingga 24 September 2018. Ia mengatakan bahwa Ismail Ginting masih menerima gaji. Tapi, dia tak tahu pasti Ismail Ginting menerima gaji dari SKPD mana.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai Ismail Ginting, mantan Kabid Prasarana Dinas Pendidikan Kota Binjai Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang DPO Kejari Binjai sudah ditangkap dan kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. (A25/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru