Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Kadiskop: PPh Final 0,5 Persen Tingkatkan UMKM Naik Kelas

- Kamis, 11 Oktober 2018 11:45 WIB
411 view
Medan (SIB) -Kadis Koperasi dan UKM Provsu menyambut baik aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan baru itu PPh Final bagi UMKM turun menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen. Tujuannya jelas, untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.

"Kita sambut baik pajak UMKM ini turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen, dan hal ini diharapkan mampu meningkatkan kelas UMKM. Dengan beban pajak yang ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi," ujar Kadiskop dan UKM Provsu Drs Amran Utheh MAP kepada SIB, Rabu (10/10) di Medan.

Menurut Amran, UMKM selama ini hanya memiliki catatan keuangan sederhana. Karena jika harus membuat pembukuan, selain kurang paham juga membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta untuk menyewa akuntan. Padahal nominal itu bisa digunakan untuk tambahan modal.

Untuk itu, stimulus lanjutan yang harus dilahirkan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak adalah membuat form aplikasi sederhana yang bisa diisi para pelaku UMKM dan mewakili persyaratan pembukuan, seperti yang tertuang dalam PPh final yang baru.

"Pajak penghasilan UMKM turun agar usaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah bisa melompat lagi menjadi usaha besar," ujarnya.

Presiden Jokowi meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018. 

Sementara tarif pajak UMKM 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

"Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Adapun pokok-pokok perubahannya, antara lain: penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen. Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru