Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Penetapan Status Tersangka Terhadap Kliennya

Firdaus Peranginangin - Selasa, 25 Agustus 2026 13:11 WIB
78 view
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Penetapan Status Tersangka Terhadap Kliennya
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Dhody Thahrir.

Medan (harianSIB.com)

Tim kuasa hukum Dhody Thahir mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat. Kasus ini terkesan banyak kejanggalan karena surat yang dipersoalkan disebut bukan dibuat Dhody Thahir, melainkan oleh kuasa hukum dalam rangka memperjuangkan kepentingan hukum klien.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Dhody Thahir, Samuel Tulus B Sirait SH dan Stella Guntur SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada wartawan, Senin (25/8/2026), di Medan, menanggapi surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang menetapkan anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

"Surat tersebut merupakan bagian dari korespondensi hukum yang disampaikan kepada BPN dan BTN terkait objek tanah yang sedang disengketakan dan klien kami Dhody Thahir tidak pernah membuat surat palsu. Surat yang sekarang dipersoalkan justru dibuat oleh kuasa hukum dan dikirim dalam kapasitas profesional kepada instansi terkait," ujar Samuel.

Menurut Samuel, konstruksi dugaan pemalsuan tersebut perlu diuji secara serius. Apabila surat dibuat oleh kuasa hukum sebagai bagian dari advokasi, harus dijelaskan secara terang bagian mana yang dianggap palsu dan apa perbuatan Dhody yang dikaitkan dengan pemalsuan tersebut.

Baca Juga:
Stella menambahkan, penyidik harus menjelaskan siapa yang memalsukan, bagian mana yang dipalsukan dan apa bukti yang menghubungkan Dhody dengan perbuatan tersebut. Keberatan terhadap substansi surat tidak otomatis menjadikan surat tersebut sebagai surat palsu.

"Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Namun, perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah yang melibatkan banyak pihak. Karena itu wajar jika muncul pertanyaan apakah ada kepentingan lain yang ikut mendorong perkara ini," kata Samuel.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jubir KPK: Kalau Ada Penetapan Status Tersangka, Pasti Diumumkan ke Media Massa
Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Eksekusi
Bidkum Poldasu Tegaskan Penetapan Status Tersangka Siwaji 100% Sesuai Prosedur
Dinilai Penetapan Status Tersangka Belum Cukup Bukti Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Ajukan Prapid
Polisi Diminta Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Kepdes Hilimbowo
Dua Kali Mangkir Terkait Dugaan Pemalsuan Surat, Poldasu Jemput Paksa Saksi Kades Sei Paham Asahan
komentar
beritaTerbaru