Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026
Berkas Ditolak Gara-gara Beda Satu Kata di Ijazah

Belasan Pelamar CPNS Datangi DPRD Medan

- Kamis, 01 November 2018 14:17 WIB
443 view
Medan (SIB)- Belasan pelamar CPNS mendatangi Fraksi Persatuan Nasional (F-Pernas) DPRD Medan mengadukan nasib mereka yang berkasnya tidak diloloskan panitia hanya karena ada perbedaan satu kata di ijazahnya, Rabu (31/10).

Kedatangan para pelamar CPNS yang umumnya merupakan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu diterima Ketua F-Pernas Andi Lumban Gaol SH di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, para pelamar mengatakan, mereka dari pagi menunggu di kantor Wali Kota Dzulmi Eldin namun tidak bertemu. Para pegawai Pemko Medan menyebut, wali kota sedang berada di luar kota. Berkas mereka yang dinyatakan tidak lulus ada 19 dari PGSD dan 4 dari Gizi.

Kepada anggota DPRD Medan, para pelamar menyebutkan dalam pelamaran CPNS kali ini mereka juga mengajukan lamarannya dengan jurusan guru kelas ahli pertama dan gizi. Namun saat mengajukan melalui internet, berkas lamaran mereka ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Karena berkasnya ditolak, para pelamar berinisiatif mendatangi petugas verifikator yang ada di BKD Kota Medan untuk memertanyakan alasan berkas mereka ditolak.

Dalam persyaratan yang tertera, diminta tamatan pendidikan guru S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sementara itu, para pelamar memiliki ijazah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar (berbeda kata Kelas-red). Begitu juga dengan ijazah tamatan Gizi yang tertulis "Ilmu Gizi." Pihak verifikator tetap menyatakan menolak berkas itu dengan alasan ada perbedaan kata "kelas" dalam ijazah para pelamar.

Para pelamar mengatakan perbedaan itu tidak masalah, karena beda tahun tamat saja. Dimana sebelum tahun 2015, ijazah mereka memakai kata "kelas", sedangkan di atas tahun itu sudah tidak lagi memakai kata "kelas". Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unimed yang menyatakan bahwa ijazah mereka sama dengan kualifikasi yang diminta dari panitia penerimaan CPNS Pemko Medan.

Namun pihak verifikator tetap ngotot menolak dengan alasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anehnya, ada kawan mereka yang bisa lulus berkas padahal ijazahnya sama. Sementara itu, ujian akan dimulai tanggal 3 November di Pemko Medan. "Kalau lamaran kami tidak diloloskan juga, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan," ujar mereka mengancam.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah menyurati BKN untuk menjelaskan mengenai ijazah para pelamar sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Wali kota dan panitia CPNS Kota Medan harusnya memertimbangkan itu dan menanyakan via internet ke BKN untuk memertegas masalah itu.

Di Taput dan Sergai permasalahan yang sama sempat muncul, namun Pemkab setempat cepat berinisiatif menghubungi BKN dan kemudian mengubah keputusan dengan meloloskan berkas tersebut.

Komisi A mendesak agar Pemko Medan menerima dulu berkas mereka, persyaratan lain nanti menyusul agar mereka bisa ikut ujian. "Kasihan para pelamar ini tidak bisa ujian hanya karena adanya perbedaan satu kata yang sebenarnya sama. Apalagi itu sudah dikuatkan dengan surat keterangan Wakil Rektor Unimed. Kalau Pemko Medan tidak menerima berkas mereka, perlu dipertanyakan apakah ada kepentingan tertentu dalam hal ini," tanya Andi. (A13/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru