Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Kadisdik Dinilai Kangkangi Prosedur Pengangkatan Kepsek SMPN 1 Binjai

- Minggu, 04 November 2018 11:09 WIB
483 view
Binjai (SIB) -LSM For People menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Indriyani mengangkangi prosedur pengangkatan Kepsek SMPN I Binjai Sobar SPd. Pasalnya, orang nomor satu di Disdik Binjai ini  dalam merekomendasi seseorang untuk menjadi Kepsek disebut-sebut tidak mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pasalnya Kepsek SMPN 1 Binjai yang baru saja menjabat ini, sudah melampau batas usia yang telah ditetapkan. Sobar SPd tercatat sudah berumur 58 tahun, sejak diajukan sebagai Kepsek. Sementara Peraturan Permendikbud No 6 tahun 2018 pasal 2 angka 1 huruf J disebutkan, pengangkatan kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah.

"Pengangkatan ini dinilai cacat hukum. Sangat kita sesalkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai mengangkat Kepala Sekolah dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Direktur LSM For People Samsudin Damanik menanggapi pengangkatan Kepsek itu, Jumat (2/11).

Pihak Dinas Pendidikan ditengarainya melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Yang menjadi pertanyaan, mengapa Pemerintah Kota Binjai tetap mengeluarkan SK pengangkatan Sobar menjadi Kepsek SMPN 1 Binjai, ada apa sebenarnya di balik pengangkatan ini semua," beber Samsudin Damanik.

Kadisdik Kota Binjai Indriyani melalui Kabag Humas Pemko Binjai Rudi Iskandar Baros ketika dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Jumat (2/11) siang mengatakan, Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepsek itu diterbitkan pada bulan Maret 2018, sedangkan pengangkatan Sobar SPd sebagai Kepsek pada bulan Mei 2018. Sementara peraturan baru itu katanya disosialisasikan bulan Aguatus 2018. "Maka pengangkatan Kepsek SMPN I Binjai sah-sah saja. Kalaupun jika di belakang hari bermasalah, ya harus ditinjau ulang pengangkatan saudara Sobar SPd," ujar Rudi Baros mengutip penjelasan Kadisdik.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Binjai Sobar SPd mengatakan, sebagai bawahan dirinya hanya melaksanakan perintah dari wali kota, Kadisdik dan BKD Pemko Binjai. "Jika ada yang keberatan, saya siap menanggung konsekuensinya," tegas Sobar singkat. (A25/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru