Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Komisi B DPRD Medan Minta PT WOM Finance Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK

- Rabu, 07 November 2018 11:22 WIB
366 view
Medan (SIB)- Manajemen PT WOM Finance diminta mematuhi anjuran pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami, Eliakim Samosir .

Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Eliakim Samosir selaku pelapor, perwakilan PT WOM Finance, BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Disnaker Medan, Selasa (6/11). Rapat itu menyikapi pernyataan perwakilan PT WOM yang  masih menunggu langkah untuk mengadu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Perusahaan tidak usah menantang, nanti bisa kita surati. Kalau bisa, dicari solusinya kenapa diperpanjang. Bagaimana kalau itu terjadi pada anak-anak kita? Kan sudah ada anjuran dari Disnaker, silahkan cari jalan tengah. Lalu buat perjanjiannya," sarannya.

Sementara itu, perwakilan Disnaker Kota Medan M Br Sitanggang mengatakan sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja, karyawan yang di PHK perusahaan dan telah mendapat surat peringatan, wajib mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan gaji pokok.

"Sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang di PHK berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali Kepmen. Namun, bila karyawan tersebut mendapat Surat Peringatan, maka haknya hanya 1 kali Kepmen, yaitu 9 bulan gaji pokok", terangnya.

Mendengar pernyataan Rajuddin, perwakilan PT WOM Finance, Melki mengaku saran tersebut akan disampaikan ke manajemen  pimpinannya terkait persoalan Eliakim Samosir.

Pada RDP tersebut, Eliakim menerangkan dirinya mulai bekerja di PT WOM Finance sejak tahun 2003. Dia diangkat menjadi karyawan tetap pada tahun 2008 dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, pada April 2018 dirinya diangkat sebagai SPV Remob yang menangani tunggakan 68 konsumen setiap bulannya. Konsumen tersebut umumnya menunggak pembayaran cicilan hingga 4 bulan.

"Karena kondisi konsumen yang sangat berat dan tidak mencapai target. Karyawan juga dipaksa bekerja pada hari Minggu tanpa diberikan uang lembur. Karena tidak melaksanakan aturan tersebut, saya kemudian diberikan SP1 hingga di-PHK," sebutnya. 

Berdasarkan surat PHK dengan nomor surat 001/SK/HCM-BU7/PHK/VIII/2018 yang dikeluarkan PT WOM Finance, dirinya dinyatakan melanggar peraturan perusahaan karena tidak mematuhi atasan tanpa alasan wajar. PHK tersebut mulai berlaku efektif sejak 6 Agustus 2018. 

"Setelah dinyatakan di-PHK, saya hanya diberi uang pesangon sebesar Rp.17 juta. Tentu ini tidak sebanding dengan kinerja saya yang sudah mengabdi selama belasan tahun di perusahaan ini. Sehingga saya memutuskan untuk mencari keadilan ke DPRD Medan," ujarnya mengakhiri. (A13/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru