Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Terbitkan Utang Pajak PT CSP Rp 1,3 Miliar, KPP Pratama Binjai Digugat ke PTUN

- Rabu, 29 Mei 2019 10:22 WIB
1.435 view
Terbitkan Utang Pajak PT CSP Rp 1,3 Miliar, KPP Pratama Binjai Digugat ke PTUN
Ilustrasi
Medan (SIB) -Kuasa Hukum PT CSP Cuaca Teger menggugat Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Binjai M Ivon Indardi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan, karena menerbitkan utang pajak terhadap perusahaan kliennya sebesar Rp1,3 miliar dan kemudian melakukan pemblokiran rekening bank perusahaan.

"Kita tidak terima atas diterbitkannya utang pajak PT CSP maupun pemblokiran rekening bank perusahaan oleh KPP Pratama, sehingga kita mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Cuaca Teger kepada wartawan, Selasa (28/5) di Medan.

Menurut Teger, gugatan di PTUN saat ini sudah lolos dismisal proses serta pemeriksaan persiapan. Tergugat Kepala KPP Pratama Binjai telah memberikan jawaban, bahwa Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkannya bukan obyek keberatan menurut Pasal 25 UU KUP (Kitab Undang-undang Perpajakan), karena di dalamnya ada penyalahgunaan wewenang tidak pernah menerbitkan surat tugas.

"Kepala KPP Pratama Binjai kurang memahami dasar hukum penerbitan utang pajak perusahaan. Jika memahami dasar hukumnya, tidak mungkin KPP Pratama memblokir rekening si wajib pajak", tegas Teger sembari mengungkapkan kekesalannya terhadap KPP Pratama Binjai.

Praktisi hukum perpajakan dari Jakarta ini mencurigai adanya dugaan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf a UU (Undang-undang) No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No16/2009 yang dilakukan Kepala KPP Pratama Binjai dengan menerbitkan utang pajak kepada PT CSP.

Melihat fakta-fakta tersebut, ujar Cuaca, KPP Pratama Binjai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kliennya PT CSP dengan menerbitkan utang pajak sebesar Rp1,3 miliar.

Berkaitan dengan itu, Cuaca Teger mendesak Kakanwil DJP Sumut I segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dimaksud. Jika memungkinkan, segera dilakukan diskusi terbuka dan dipublikasi secara luas melalui media cetak, agar masalahnya menjadi trasparan.

Sesuai Prosedur
Kepala KPP Pratama Binjai M Ivon Indardi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, penerbitan utang pajak terhadap PT CSP maupun pemblokiran rekening bank perusahaan tersebut telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Benar itu, kita digugat ke PTUN dan itu sah-sah saja. Kalau menurut mereka penerbitan utang pajak itu menyalahi prosedur, silahkan. Nanti kan dibuktikan dalam proses pengadilan," ujar Ivon.

Tapi yang perlu digaris-bawahi, timpal Ivon, apa yang dilakukan pihaknya terhadap PT CSP telah sesuai aturan, karena pihak perusahaan memang tidak melakukan pembayaran pajak kurang bayar.

"Semuanya sudah sesuai prosedur, karena mereka memang tidak membayar. Kalau mereka menuntut, itu terserah mereka. Mari kita buktikan di pengadilan nanti. Apa yang telah kita lakukan tidak ada yang menyalah, tapi sudah sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan", tegas M Ivon Indardi.(M03/c).
SHARE:
komentar
beritaTerbaru