Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Ardjoni Munir Nilai Pelantikan Pengurus Baru DPD HIPAKAD Sumut Dinilai Tidak Sah dan Langgar AD/ART

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 11:49 WIB
600 view
Ardjoni Munir Nilai Pelantikan Pengurus Baru DPD HIPAKAD Sumut Dinilai Tidak Sah dan Langgar AD/ART
twitter
Ardjoni Munir
Medan (SIB)
Pelantikan Pengurus baru DPD Hipakad (Dewan Pengurus Daerah Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat) Sumut periode 2020-2025 pada tanggal 5 Februari 2020 di Convention Hall HDTI Medan dinilai tidak sah dan melanggar AD/ART Hipakad.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Sumut periode 2016-2021 Drs H Ardjoni Munir MM MPd didampingi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Hipakad Sumut Torang Siagian dan Ketua DPC HIPAKAD Deli Serdang Edi Susanto Amd kepada SIB di Basecamp Jalan Kesatria No 48 A (Kompleks Eks Linud/Perkampungan Kodam Sunggal-Medan), Minggu (9/2).

Menurutnya, pelantikan pengurus baru DPD Hipakad Sumut tersebut inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar pada BAB XI Pasal 17 dan Anggaran Rumah Tangga BAB II Pasal 12 Hipakad tanpa melalui Musyawarah Daerah (Musda) DPD Hipakad Sumut.

Dijelaskan, keberadaan DPD Hipakad Sumut yang dipimpinnya lima tahun ke depan syah terbentuk dan belum habis masa periode kepengurusan, dimana DPD Hipakad Sumut periode 2016-2021 telah dikukuhkan dan dilantik pada tanggal 11 Maret 2016 di Wisma Benteng Medan yang dihadiri Pangdam I/BB diwakili Dandim 0201/BS, Kapolda Sumut diwakili Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adi Pranoto MSi, Gubsu diwakili Kakankesbangpollinmas Sumut, Ketua PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI AD) Wilayah Sumut diwakili Sekretaris, Pengurus PD II FKPPI Sumut dan Pengurus PPM (Pemuda Panca Marga) Sumut, Pengurus RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia) Sumut, Pengurus KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri) serta tokoh masyarakat dan ormas lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, DPD Hipakad Sumut periode 2016-2021 yang diketuai Drs H Ardjoni Munir MM MPd dan Sekretaris Surya Dhani Sebayang sebelum dilantik dan dikukuhkan, pada awalnya terbentuk berdasarkan mandat yang diserahkan langsung oleh Ketua PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI AD) Sumut Haposan Silalahi kepada penerima mandat, yakni Drs H Ardjoni Munir MM MPd, Edy Ibrahim Nst, Hamdani Darwis SE MM, Surya Dhani dan Titin Sumarni saat acara Muswil (Musyawarah Wilayah) PPAD Sumut di Balai Prajurit Kodam I/BB, beberapa waktu lalu.

"Keberatan adanya Pelantikan DPD Hipakad Sumut baru kepada Ketua Umum DPP Hipakad tertuang dalam surat DPD Hipakad Sumut dengan Nomor: 046/DPD-Hipakad/K/XII/2019 tertanggal 10 Desember 2019 telah disampaikan kepada Kasad, Aster Kasad dan Ketua Umum PPAD Pusat di Jakarta serta Pangdam I/BB, Asterdam I/BB dan Ketua PPAD Wilayah Sumut di Medan," jelasnya.

MOSI TIDAK PERCAYA
DPD Hipakad Sumut periode 2016-2021 juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP Hipakad Hariara Tambunan SE SH MM melalui surat dengan Nomor: 001/DPD-Hipakad/P/I/2020 tertanggal 15 Januari 2020 terkait sejumlah kebijakannya atas keputusan-keputusan yang diperbuat tidak relevan dengan AD/ART, di antaranya tentang penerbitan Surat Mandat Dewan Pengurus Pusat Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat Nomor. 027/SM/DPP/XI/2019 Tentang Surat Mandat untuk Pembentukan DPD Hipakad Sumut kepada Iskandar Marpaung dan rekan-rekan untuk melaksanakan Pelantikan DPD Hipakad Sumut, dimana pada SK DPD Hipakad Sumut tidak terdapat Diktum tentang Pembubaran DPP Hipakad Bandung.

Selanjutnya, kata Ardjoni Munir, terkait surat DPP Hipakad yang ditujukan kepada Dandim 0208/Asahan tentang belum dilantiknya DPD Hipakad Sumut yang dipimpinnya tidak ada relevansinya terhadap DPC Hipakad Asahan. Pelantikan DPD Hipakad Sumut periode 2016-2021 tanggal 11 Maret 2016 telah dilaporkan kepada Ketua Umum DPP Hipakad, baik secara tertulis maupun lisan di depan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Hipakad se-Indonesia setelah acara Pengukuhan DPP Hipakad tahun 2017. "Masih banyak lagi kebijakan maupun keputusan Ketua Umum DPP Hipakad yang tidak relevan dengan AD/ART Hipakad," ujarnya mengakhiri. (Rel/M06/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru