Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Bawisda-PHRI Sumut Apresiasi Insentif Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran

* Sumut Perlu Rebut Jatah dari IWM Rp135 M untuk Promosi Wisata Danau Toba
Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 14:26 WIB
471 view
Bawisda-PHRI Sumut Apresiasi Insentif Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran
beritabekasi.co.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Kalangan pariwisata Sumatera Utara mengapresiasi kebijakan presiden Jokowi yang berencana membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata utama di Indonesia, sebagai upaya pemulihan iklim pariwisata nusantara yang terdampak wabah virus Corona (Covid 19) di dunia.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara Denny S Wardhana bersama sekretaris Dewi Juita Purba dan Sekretaris Badan Pariwisata Daerah Sumatera Utara (North Sumatera Tourism Board-NSTB/Bawisda) Ir Raya Timbul Manurung MSc secara terpisah menyebutkan ada tiga hal positif yang menjadi peluang baru dalam prospek pariwisata Sumut maupun nasional atas kebijakan pembebasan pajak tersebut.

"Setidaknya ada tiga hal positif dari kebijakan itu. Pertama, pariwisata Sumut khususnya destinasi Danau Toba masih tetap terposisi sebagai 10 destinasi utama atau andalan Indonesia yang dipromosikan ke mancanegara. Kedua, Sumut bisa dorong kembali minat kunjungan wisata dari ASEAN khususnya dari Malaysia sebagai negara yang paling banyak arus Wisman-nya ke Sumut selama ini dan ketiga: Sumut bisa memanfaatkan insentif dari pemerintah berupa diskon tiket pesawat yang sebesar 15 persen hingga 30 persen itu," ujar Deny S Wardhana kepada pers di Medan, Rabu (26/2).

Dia menegaskan, kunjungan Wisman ke Sumut, khususnya dari negara-negara kawasan ASEAN, hingga kini masih terbilang aman dari isu virus corona karena selama ini belum ada akses penerbangan langsung dari China (Tiongkok) ke Medan atau sebaliknya. Beda dengan aktivitas wisata di Bali dengan akses rutin penerbangan dari dan ke China-Tiongkok.

Namun, Denny belum dapat memaparkan potensi keuntungan atau nilai kompensasi yang akan diperoleh kalangan perhotelan dan restoran atas penghapusan atau pembebasan pajak yang selama ini mencapai 10 persen tersebut. Dia juga tidak dapat menyebutkan besaran atau prediksi jumlah pajak yang disetorkan hotel-hotel dan restoran selama ini, baik atas rasio jumlah hotel dan restoran, tingkat hunian kamar (di hotel) atau tingkat isian kursi (di restoran) yang ada di daerah ini.

Sementara itu, praktisi dan pemerhati bisnis wisata Sumut yang terhimpun di Bawisda, menilai Sumut dengan berbagai elemen pariwisatanya perlu gerak cepat dan solid untuk menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, khususnya untuk ambil peran dalam pemanfaatan alokasi dana insentif atau hibah yang disiapkan pemerintah, total sebesar Rp3,3 triliun itu.

"Total Rp3,3 triliun dana hibah itu sebagai pengganti pajak hotel dan restoran di 10 destinasi dan untuk diskon tiket antar maskapai sebesar 25 persen hingga 30 persen. Tapi selain itu, Menteri Keuangan RI (Sri Mulyani) bilang ada Rp147 miliar dana alokasi khusus (DAK) yang masih tersedia atau belum digunakan untuk program fisik pariwisata nasional. Lalu ada dana Rp298,5 miliar untuk insentif Wisman yang meliputi Rp103 miliar dana untuk promosi. Kita dari Sumut harus bisa dapatkan sebagian (dari yang Rp103 miliar) untuk promosi wisata Danau Toba," ujar Raya Timbul Manurung ketika mencermati paparan Menkeu RI (SIB 26/2).

Dana insentif untuk pemulihan Wisman yang total Rp298,5 miliar itu terdiri dari Rp103 miliar untuk promosi destinasi 10 objek wisata utama, Rp 88,5 miliar untuk kompensasi diskon tiket kepada maskapai, Rp 72 miliar untuk promo-marketing via medsos dan sistem terkait (influencer) dan Rp26 miliar untuk event-event atau kegiatan pendukung kepariwisataan.

Ke-10 destinasi utama yang mendapatkan insentif pariwisata berupa pembebasan pajak hotel dan restoran itu adalah: Bali, Bangka Belitung. Batam, Bintan, Danau Toba, Labuanbajo, Malang, Manado, Mandalika dan Yogyakarta. (M04/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru