Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Banyak Aturan Dilanggar Pengembang, Komisi IV DPRD Medan Tinjau GHC

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 12:42 WIB
227 view
Banyak Aturan Dilanggar Pengembang, Komisi IV DPRD Medan Tinjau GHC
Foto SIB/Dok
Tinjau : Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak bersama Anggota Hendra DS meninjau pembangunan GHC yang tidak mengabaikan rekomendasi stanvaast, Senin (2/3). 
Medan (SIB)
Komisi IV DPRD Medan meninjau pembangunan Grand Hotel Central (GHC) di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Senin (2/3). Pendirian bangunan itu dinilai mengabaikan rekomendasi untuk dihentikan alias stanvas.

"Kita sesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Padahal sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvaast karena melanggar aturan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Hendra DS.

Menurut Paul dan Hendra, Komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.

"Janganlah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pemprovsu. Saya pastikan gubernur tidak akan setuju dengan pelanggaran seperti ini," ujar politisi Hanura itu.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan agar bangunan GHC dihentikan alias stanvas. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

"Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak. Kita sangat setuju investasi di Medan. Tetapi bukan berarti suka-suka dan tidak mengikuti aturan," tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan.

Sebelumnya, pihak Dinas PKPPR Kota mengatakan untuk bangunan hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen Amdal dituding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Diketahui, lahan GHC merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 tahun.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan juga dihadiri Reni Maisarah dan Marihot Manullang, mewakili pihak pengembang. Ivan mewakili Satpol PP, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan Zukfikar staf Komisi IV. (M13/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Rahmat Rayyan Nasution

Rahmat Rayyan Nasution

Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Rahmat Rayyan Nasution, melontarkan kritik keras terhadap kerusakan parah ruas jalan provin