Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Warga Dusun Lauburon Kutambaru Langkat Hingga Kini Belum Nikmati Listrik

* DPRD Langkat Minta PT LNK Berikan Lahan untuk Jaringan Listrik PLN
Redaksi - Rabu, 04 Maret 2020 13:28 WIB
217 view
Warga Dusun Lauburon Kutambaru Langkat Hingga Kini Belum Nikmati Listrik
Foto SIB/ Sukardi Bakara
RDP :  Komisi A DPRD Langkat dipimpin Dedek Pradesa  didampingi anggota  Komisi A Pt Fimanta Ginting  menggekar Rapat Dengar Pendapat   bersama   Camat Kutambaru  da
Langkat (SIB)
Komisi A DPRD Kabupaten Langkat meminta agar PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan PTPN II memberikan lahan kepada PT PLN untuk akses pemasangan jaringan listrik demi kepentingan 60 KK atau 120 jiwa penduduk Dusun Lauburon Desa Kutambaru, Langkat, yang sudah 74 tahun merdeka, belum menikmati penerangan listrik, PLN.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa didampingi anggota Komisi A Pt Fimanta Ginting, Sedarita Ginting, M Salam Sembiring, Zulhijar Dedi dan Zuariah Wisata Gurusinga saat gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Camat Kutambaru Edu S, Kades Kutambaru Tenang Mulia Sitepu, perwakilan warga Dusun Lauburon Rukun Bangun, Humas PT LNK, Kurnia dan Perwakilan PT PLN Ranting Kuala di ruang Banggar DPRD Langkat, Selasa (3/3).

“Kita meminta waktu rekomendasi itu selama dua minggu kepada pihak PT LNK dan bila tidak, maka Komisi A DPRD Langkat dan Pemkab Langkat siap di garis terdepan untuk merealisasikan sampai terpasangnya akses jaringan listrik di Dusun Lauburon. Termasuk membuat Pansus bila tidak juga tercapai,” ancam Dedek Pradesa.
Sebelumnya PT PLN dalam RDP itu mengaku bersedia untuk memasang jaringan listrik PLN menuju Dusun Lauburon, namun sedikitnya ada 230 batang pohon kelapa sawit yang menghalangi akses jaringan listrik harus terlebih dahulu ditebang. Namun pihak PT LNK belum bersedia membebaskan lahan tersebut sesuai surat yang diajukan beberapa waktu yang lalu, sebut perwakilan PLN Ranting Kuala tersebut.

Dalam keterangan Humas PT LNK Kurnia mengakui pada prinsipnya PT LNK menyetujui pemasangan jaringan Listrik PLN tersebut, namun PT LNK tidak dapat melakukan persetujuan sepihak tanpa ada persetujuan dari PTPN II, termasuk penebangan 230 batang pohon sawit. Karenanya PT LNK meminta pihak PLN maupun warga untuk meminta persetujuan pembebasan lahan dimaksud kepada PTPN II selaku pemilik lahan perkebunan, termasuk ganti rugi.
Menanggapi itu anggota DPRD Fimanta Ginting dengan nada tinggi meminta Komisi A DPRD Langkat agar melakukan kunjungan kerja ke lokasi PT LNK Kebun Marike. Hal itu bertujuan meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU kebun tersebut yang mengaku memiliki lahan seluas 800 Ha, karena bukan mustahil mereka yang dinilai tidak merespon keluhan warga justru juga mencaplok lahan masyarakat hingga mencapai 1000 Ha.

Sebelumnya warga Dusun Lauburon Desa Kutambaru diungkapkan Rukun Bangun mengaku kecewa terhadap perusahaan pelat merah PT LNK karena dinilai tidak memberikan izin untuk berdirinya tiang listrik yang hanya berjarak 1 kilometer dari tiang terdekat yang ada. Padahal mereka bukan meminta CSR, hanya pembebasan lahan sebanyak 230 batang sesuai perhitungan pihak PLN, penerangan listrik masuk ke dusun mereka.

“Ironisnya Kecamatan Kutambaru pasca memekarkan diri dari Kecamatan Salapian sudah memiliki PLTA, namun pasokan listrik tersebut belum dapat dinikmati warga terdekatnya di Dusun Lauburon Kutamabaru hanya karena lokasi rumah mereka dikelilingi perkebunan sawit. Warga menggunakan mesin genset yang menyala empat jam mulai pukul 19.00 -22.00 WIB untuk penerangan,” sebut Rukun Bangun kepada wartawan. (M-24/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru