Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

DPRD SU: Prokes Mulai Longgar, Transaksi di Pusat Perbelanjaan Rawan Penularan Covid-19

Redaksi - Selasa, 10 November 2020 18:43 WIB
292 view
DPRD SU: Prokes Mulai Longgar, Transaksi di Pusat Perbelanjaan Rawan Penularan Covid-19
Foto: Dok/Sugianto Makmur
Sugianto Makmur
Medan (SIB)
Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Sugianto Makmur mengatakan, banyak titik lokasi kerumunan rawan penularan Covid-19, terutama yang paling rawan saat transaksi di pusat perbelanjaan tradisional, karena protokol kesehatan (prokes) mulai longgar.

"Bisa kita lihat di pusat-pusat perbelanjaan tradisional, protokol kesehatan sudah tidak lagi ketat. Ini sangat rawan penularan Covid-19, karena di antara pengunjung dan pedagang tidak tertular Covid-19 belum bisa dijamin," ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (9/11) di Medan, terkait penerapan prokes mulai longgar di beberapa pusat perbelanjaan di Medan.

Di Medan saja, lanjut Anggota Komisi B DPRD Sumut membidangi ekonomi itu, ada beberapa pusat perbelanjaan pasar tradisional terlihat mulai longgar protokol kesehatan, seperti Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, termasuk Central Pasar. Para pedagang hampir seluruhnya tidak mematuhi protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker. Demikian halnya pengunjung atau pembeli hanya sekian persen memakai masker.

"Kalaupun ada yang memakai masker, hanya pembeli. Itupun lebih sering maskernya ditarik ke bawah nutupi dagu atau leher. Seolah-olah virus corona itu tidak ada. Padahal, saat transaksi jual beli terjadi kontak antara pembeli dan pedagang, paling rawan penularan. Belum lagi terjadi desakan-desakan di antara pengunjung," katanya.

Padahal, kata Sugianto Makmur lagi, dengan memakai masker saja bagian dari mematuhi prokes dan sudah sangat memadai untuk menghindari penularan Covid-19, juga memproteksi diri dan orang lain. "Tentunya di sini diperlukan kesadaran masing-masing untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Harus ditanamkan dalam diri masing-masing bahwa maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu," katanya.

Pemerintah setempat dalam hal ini, ungkap Sugianto Makmur, hendaknya mengawasi pusat-pusat perbelanjaan khususnya pasar tradisional, terkecuali pusat perbelanjaan modern lebih tertib dalam penerapan protokol kesehatan. Misalnya super market, mini market tidak memperbolehkan pengunjung berbelanja jika tidak memakai masker. Saat masuk harus mencuci tangan dengan hand sinitaizer yang disediakan dan mengecek suhu tubuh.

Jika ingin berbelanja, katanya lagi, tidak ada yang melarang, tapi harus patuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

"Silahkan belanja, tapi tetap pakai masker sesuai anjuran yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Sugianto Makmur. (M12/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru