Minggu, 05 Mei 2024

Bangunan Tembok “Makan” Gang Kartini Karangberombak, Satpol PP Tidak Berani Membongkar

* Antonius Tumanggor Sarankan Warga Ngadu ke DPRD Medan
Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 17:37 WIB
223 view
Bangunan Tembok “Makan” Gang Kartini Karangberombak, Satpol PP Tidak Berani Membongkar
(Foto: SIB/Dok Warga)
TINJAU LOKASI: Personil Satpol PP Pemko Medan meninjau bangunan tembok yang memakan jalan Gang Kartini, Kelurahan Karang Beromb
Medan (SIB)
Warga Gang Kartini Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat kesal terhadap Satpol PP Medan. Pasalnya, penegak hukum di Pemko Medan ini tidak berani membongkar tembok yang dibangun dengan “memakan” Gang Kartini, Lingkungan IV Kelurahan Karangberombak, Kecamatan Medan Barat.
Warga juga menyayangkan alasan Satpol PP Medan yang dipimpin Munarli tidak melakukan pembongkaran meski sudah pernah turun ke lokasi, Jumat (28/7). Alasan ketika itu, surat pembongkaran belum sampai kepada pemilik bangunan. Padahal menurut warga setempat, surat sudah ada pada Kepling IV bernama Mita. Kepling juga mengakui surat pembongkaran sudah dipegangnya, tapi pemilik bangunan belum bisa dihubungi. Menurut Mita lagi, nomor ponsel dia sudah diblokir pemilik bangunan.
Mansyur, salah seorang warga mengatakan pemilik bangunan mendirikan tembok sampai memakan gang sehingga gang menjadi sempit dan tidak bisa lagi dilalui mobil. Warga mengakui, tanah yang ditembok milik pemilik bangunan, tapi sudah puluhan tahun gang tersebut adalah fasilitas umum (Fasum). Warga sekitar selama ini sudah mengorbankan tanah milik mereka demi gang tersebut, seharusnya pemilik bangunan ikut merelakan lahannya menjadi gang.
"Kami sudah 9 bulan menunggu kabar agar tembok yang dibangun di badan Jalan Gang Kartini dibongkar karena fungsinya sebagai jalan umum supaya dikembalikan. Sesuai surat peta lokasi dan data yang kami terima dari dinas Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, sejak dulu gang dan jalan sudah ada kenapa pemilik tanah seakan tidak mengetahuinya”,kata Mansyur.
Saat meninjau lokasi, Satpol PP ikut didampingi personil dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Camat Medan Barat, Perwakilan Kelurahan, Kepling 6 dan warga setempat.
Warga lainnya bernama Mulyadi juga menyesalkan pihak Satpol PP Medan yang batal membongkar tembok hanya karena surat pemberitahuan belum sampai kepada pemilik tanah, karena surat resmi sudah diberikan melalui Kepling. "Kami sudah capek memediasi di kantor camat, kantor lurah tapi pemilik tanah tidak peduli. Buktinya saja, saat ini dia juga tidak mau hadir, artinya pemilik tanah tidak menghormati aparatur pemerintah. Mau dia menolak silahkan itu hak dia, tapi surat resmi dari pemerintah seharusnya diterima," kata Mulyadi.
Munarli, bagian P2D Satpol PP Medan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembongkaran karena mengetahui surat yang mereka titip belum disampaikan Kepling kepada pemilik tanah. "Memang surat sudah kami titipkan kepada Kepling VI, tapi pemilik tanah belum dapat ditemui ataupun dihubungi," ujarnya seraya menyarankan warga melakukan mediasi lagi. Tapi saran Satpol PP tersebut ditolak warga.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor yang dihubungi wartawan, Minggu (30/7) membenarkan kejadian tersebut. Dia sudah mengetahui permasalahannya dari warga, karena apalagi objek permasalahan ada di daerah pemilihannya yakni Dapil Medan 1. Dia menyayangkan tidak tegasannya Satpol PP, karena tidak mungkin Satpol PP tidak berkomunikasi dengan pemilik tanah. Surat perintah pembongkaran dikirim langsung Satpol PP kepada pemilik bangunan/lahan, sedangkan camat, lurah dan Kepling hanya tembusan.
"Jadi apa lagi yang diragukan. Sudah jelas ada warga yang mengadu, selanjutnya pemilik tanah juga sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3. Aneh saja jika satpol PP seolah ragu melakukan penindakan," ujar Antonius Tumanggor. Persoalan gang kata Antonius tidak ada kaitan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). Karena warga hanya meminta agar Gang Kartini dikembalikan ke fungsinya. Dan memang benar, Gang kartini sudah lama terdaftar di Tata Kota Medan.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini menyarankan agar warga menyurati Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Ketua Komisi 4 agar permasalahan itu dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Pemko Medan Rahmad Harahap tidak menjawab ketika dihubungi wartawan lewat telepon selulernya. (A5/c)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi 3 DPRD Medan Akan Panggil Direksi PUD Pasar dan Pengelola Pasar Induk
Satpol PP Tebingtinggi Akan Razia Rokok Ilegal
Jangan Biarkan Pasar Dimanfaatkan Cari Keuntungan Pribadi
Viral di Medsos, Pria Diduga PKL Tantang Kasatpol PP Medan Duel
DPRD Medan Segera Ajukan Revisi Retribusi Sampah dan Parkir
Sesama Anggota DPRD Medan Beda Pendapat Soal Revisi Retribusi Sampah
komentar
beritaTerbaru