Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Curi Baterai Bekas Milik Majikannya, Mekanik dan Temannya Ditangkap Polisi

Redaksi - Minggu, 21 Januari 2024 17:53 WIB
279 view
Curi Baterai Bekas Milik Majikannya, Mekanik dan Temannya Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas Polres
DIAMANKAN: MS (26), mekanik yang diduga melakukan pencurian baterai bekas milik majikannya bersama temannya BS (22), diamankan di Polsek Firdaus. 
Sergai (SIB)
Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap MS (26) seorang mekanik dan temannya BS (22) atas dugaan pencurian baterai mobil bekas milik majikannya.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (20/1) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai ini atas laporan Sugiharto alias Alung (40) warga Dusun VI Desa Seirampah, yang merupakan majikan tempat MS bekerja.

Sesuai laporan tersebut jelas Edward ,pada Selasa (16/1) Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mengetahui baterai mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut banyak yang hilang.

Memastikan kecurigaannya, Alung membuka rekaman CCTV dan terlihat baterai mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya yakni MS.

Alung kemudian menanyakan kepada MS dan MS mengakui mengambil baterai bekas dalam gudang bersama temannya BS."Namun setelah dihitung, Alung mengetahui baterai bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000. Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut," terangnya.

Menindaklanjuti laporan lanjut Edward , pada Rabu (17/1) Tim.Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing mengamankan MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim ke kediaman BS dan mengamankan BS yang saat itu tidur di rumahnya.

Hasil interogasi, BS juga mengakui mencuri baterai bekas bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual baterai bekas tersebut. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polsek Firdaus."Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana," jelasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru