Sabtu, 21 September 2024

Polisi Musnahkan Barang Bukti 14.000 Butir Ekstasi

Redaksi - Senin, 22 Januari 2024 19:09 WIB
233 view
Polisi Musnahkan Barang Bukti 14.000 Butir Ekstasi
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memusnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara direbus, di Mapolrestabes, Senin (22/1/2024).

Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus yang merupakan barang bukti hasil tangkapan, di Mapolrestabes, Senin (22/1/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan di salah satu kamar apartemen Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Barat pada 21 Desember 2023.

"Dari lokasi petugas mengamankan 3 tersangka berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya warga Medan Sunggal. Serta menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 14. 000 butir," katanya.

Ketiga tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam sel itu sambungnya, mempunyai peran masing -masing yakni sebagai perantara, kurir dan mengedarkan narkoba kepada calon pembelinya di Medan. Inex tersebut ada juga dijual di tempat hiburan malam.

"Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba, sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat. Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," ucapnya.

Kombes Teddy mengharapkan kerjasama dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. Jangan segan, pihaknya akan tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," tutupnya.(**)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru