Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Desain Botol Sirkular Andreas Priyo Adianto untuk Bumi Hijau

Redaksi - Selasa, 02 April 2024 10:22 WIB
489 view
Desain Botol Sirkular Andreas Priyo Adianto untuk Bumi Hijau
Foto: Ist/harianSIB.com
 Andreas Priyo Adianto
Medan (SIB)
Andreas Priyo Adianto, Public Affairs, Communications, Sustainability (PACS) Indonesia PT Coca-Cola Indonesia, mengatakan, Coca-Cola kejar target 50 persen penggunaan botol daur ulang pada 2025 dan 100 persen pada 2030.
“Penggunaan botol daur ulang menambah cost produksi tapi sangat penting sebagai upaya perusahaan untuk mengatasi polusi plastik,” tegasnya, usai berbincang dan berbagi jelang Idul Fitri 1445 H pada pahlawan daur ulang di PT Chandra Tranportasi Nusantara Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Medan, Senin (1/4).
“Sekarang, bagaimana konsumen tidak terdampak dalam hal harga produksi. Itu sudah pasti. Sekarang, perusahaan terus menambahkan titik pengumpulan sampah botol plastik yang akan didaur ulang. Di Indonesia ada 30 titik. Di Medan ada dua lokasi dan harus ditambah. Untuk itu, para pekerja termasuk pengepul sampah diberikan edukasi dengan melatih agar bisa memilah sampah yang berkualitas. Sehingga mereka bisa mengumpulkan sampah botol plastik secara bertanggung jawab,” katanya.
Selain upaya teknis, dilakukan juga penyesuaian desain botol dengan memerhatikan estetika hingga lebih menarik. “Juga memastikan pertumbuhan ekonomi sirkular dengan mengubah limbah menjadi sumber daya yang berguna," pastinya sambil menjelaskan progam daur ulang ditempeli ‘Recycle Me’ pada botol plastik dan keterangan utuh di https://recycleme.coca-cola.co.id/. “Produk lain juga memakai plastik daur ualng seperti Sprite, Fanta, Minute Maid dan Nutriboost.”
Menurutnya, perusahaan berama Mahija Parahita Nusantara merangkul lebih dari 40.000 pahlawan daur ulang (pemulung). “Jadi, selain untuk menjadikan Bumi hijau juga menjamin pekerja sektor informal di bidang pengelolaan sampah dan berperan penting dalam pengumpulan bahan baku berkualitas dan bertanggung jawab untuk fasilitas daur ulang plastik di Indonesia,” harapnya. “Yang juga menjadi perhatian, harus ada pendampingan atau audit secara internal dan eksternal serta melakukan pengawasan terhadap mitra untuk memastikan tidak ada pelanggaran undang-undang, dalam hal memperkerjakan anak di bawah umur dan perbudakan modern. Soalnya, pekerjaan informal tidak ada batasan usia,” tutupnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru