Rabu, 22 Mei 2024 WIB

27.025 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 17:36 WIB
252 view
27.025 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H
Foto: Pixabay
Ilustrasi
Medan (SIB)
Sebanyak 27.025 orang narapidana di Sumut menerima remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024 dengan perincian berdasarkan regulasi yang berlaku. SK Remisi dari Menkumham RI diserahkan Ka Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Divisi (Kadiv) Pemsyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy F Sianturi, Rabu (10/4).

Dari total 27.025 orang tersebut dengan perincian, Kriminal Umum 16.841 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 8 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 10.176 orang. Lalu 16.655 orang regulasi Kriminal Umum mendapatkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) sedangkan 186 orang mendapatkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya).

Dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut melaksanakan Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis bertempat di Lapas Perempuan Kelas lIA Medan, Rabu (10/4).

Acara penyerahan SK Remisi itu dibuka dengan Pembacaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, serta pemberian SK Remisi secara simbolis oleh Rudy F Sianturi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas/Rutan Medan sekitar.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menkumham RI oleh Kadiv Pemasyarakatan Rudy F Sianturi. "Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada WBP yang senantiasa berkelakuan baik. Indikatornya, WBP telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik", pesan dari Menkumham RI yang dibacakan Rudy F Sianturi.

Kegiatan dihadiri Ka Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy F Sianturi didampingi Kepala Lapas Perempuan Medan Agustinawati serta para Kepala Rutan-Lapas wilayah Tanjung Gusta sekitarnya, yakni Lapas Kelas I Medan, Rutan Perempuan Medan, Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan dan Rutan 1 Medan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Untuk napi menerima remisi khusus Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 08 April 2024, berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.606 orang, tahanan 7.755 orang, dan anak binaan 202 orang. (**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
13 Pemda Tegaskan Komitmen Dukung Cakupan Kesehatan Semesta di Sumut
Wilayah Sumut Hadapi Gangguan Cuaca
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut: Info Pergantian Kepala SMAN dan SMKN Tidak Benar
Di Balik Pelaksanaan Proyek Rp 2,7 T di Sumut, Diduga Ada DED Hasil Tender Berbiaya Rp 7 M Tak Digunakan
Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting, OPD Diminta Fokus
Tekan Angka Lakalantas, Dishub Sumut Jaring Pelajar Pelopor Keselamatan
komentar
beritaTerbaru