Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Bila Terjadi PHK Pasca Penyegelan, Disnaker Medan Siap Perjuangkan Hak-hak Karyawan Mall Centre Point

Robert Banjarnahor - Senin, 20 Mei 2024 20:04 WIB
680 view
Bila Terjadi PHK Pasca Penyegelan, Disnaker Medan Siap Perjuangkan Hak-hak Karyawan Mall Centre Point
(Foto: Dok/Wilfred)
WAWANCARA: Kabid Perselisihan Usaha Dinas Tenaga Kerja Medan, Marisi Sumantri Parlindungan Sinaga (kanan) diwawancarai jurnalis SIB, di Kantor SIB Medan, Senin (20/5/2024).
Medan (harianSIB.com)
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca penyegelan Mall Centre Point, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan siap memperjuangkan hak-hak karyawan/ pegawai di mall itu kepada perusahaan yang mempekerjakannya.

Hal itu ditegaskan Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon melalui Kepala Bidang Perselisihan Usaha Marisi Sumantri Parlindungan Sinaga, saat diwawancarai wartawan SIB, di Kantor SIB Medan, Jalan Brigjen Katamso, Senin (20/5/2024).

Marisi mengatakan, ada sekitar 1.800 karyawan yang bekerja di berbagai tenant (gerai/toko) dan lokasi perdagangan lainnya di Mall Center Point.

Sesuai UU ketenagakerjaan, kata Sinaga, pihaknya akan mengupayakan jangan sampai terjadi PHK.

"Upaya yang dilakukan salah satunya meminta perusahaan yang mempunyai cabang di tempat lain untuk memindahkan karyawan ke cabang yang dimiliki," ujarnya.

Walaupun terjadi PHK, lanjutnya, pihaknya akan melakukan mediasi supaya hak tenaga kerja tetap dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.

"Karena hak-hak mereka (karyawan) harus kita lindungi," tegas Sinaga. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke