Rumah Nurdin Sihombing Terbakar di Lubukpakam
Lubukpakam (harianSIB.com)Bangunan rumah berlantai dua milik Nurdin Sihombing (74) di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Lubukpakam III Kecamat
Dengan mengusung sejumlah spanduk, massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Serikat Buruh PT SUWI mengklaim hak mereka telah diabaikan bahkan dikangkangi oleh perusahaan, sehingga buruh menuntut lembaga legislatif segera memanggil pimpinan PT SUWI ke DPRD Sumut, untuk melakukan rapat dengar pendapat.
Menurut Kordinator Aksi Suhid Nurido dari Serikat Buruh Medan Indonesia (SBMI) mengaku, buruh tidak boleh diperkerjakan lagi oleh perusahaan, karena diharuskan mengisi format surat yang berisikan kemauan pihak perusahaan.
"Surat tersebut berisikan pertanyaan yang menjebaknya, sehingga sangat merugikan para pekerja. Kami menduga, bagi buruh yang mengisi surat tersebut
akan merubah status mereka dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak," kata Suhid.
Diakuinya, sedikitnya 1.000 pekerja yang sudah mengabadikan diri selama bertahun-tahun dan ada yang sudah 30 tahun, sangat terkejut mendengar "kebijakan" perusahaan, yang diberlakukan beberapa bulan lalu, yakni bagi yang tidak mematuhinya, tidak diperkenankan lagi bekerja.
"Sudah 500 orang yang tidak dibolehkan kerja dan hingga kini terus berunjuk rasa menanti kepastian dari pihak perusahaan," kata Suhid sembari menyesalkan tidak adanya iktikad baik perusahaan meski sudah dijembatani oleh Dinas Tenaga Kerja Deliserdang pada16 Mei 2024.
Sejak dikeluarkannya putusan itu, nasib para pekerja terkatung-katung, meski sudah berulangkali menggelar aksi demo, termasuk di depan pabrik PT SUWI Mei 2024.
Dijelaskan, memang pihak perusahaan berjanji akan menerima mereka kembali bekerja di awal Mei, namun hingga Juni tidak ada kejelasan, sehingga para pekerja memilih untuk menyuarakan aspirasinya ke DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Berkaitan dengan itu, pengunjuk rasa meminta PT Samawood melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan.
Aksi unjuk rasa para pekerja tidak disahuti oleh anggota DPRD Sumut, karena sebagian besar menjalankan tugas ke luar provinsi dan kabupaten/kota, sehingga massa buruh sempat kesal dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan anan.(**)
Lubukpakam (harianSIB.com)Bangunan rumah berlantai dua milik Nurdin Sihombing (74) di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Lubukpakam III Kecamat
Medan(harianSIB.com)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyegel belasan bangunan rumah koskosan ilegal di Jalan Perkutut, Ke
Medan(harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, membenarkan sebagian stok beras di gudang Bulog Sumut berusi
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pendapatan perusahaan denga
Tapteng(harianSIB.com)Aksi demontrasi di Tapteng yang ricuh menyita perhatian publik. Banyak pertanyaan dari pembaca berita seolah ingin men
Lubukpakam(harianSIB.com)Adanya penundaan di hari yang sama untuk penyerahan SK (Surat Keputusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar kembali turun ke lapangan melaksanakan patroli malam, J
Medan(harianSIB.com)Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Cq Di
Simalungun(harianSIB.com)Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meresmikan Sentra Pelayanan Pemenuhan
Medan(harianSIB.com)Ketua DPW Komando Bela Tanah Air (Kombat) Sumut Ricky Anthony menebar 100 kader militannya untuk melindungi korban kasu
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta Dandi
(harianSIB.com)Jika tanah bisa bersuara, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara akan menjerit