Kasus Amsal Viral, Kejati Sumut Klarifikasi Jaksa Kejari Karo
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait pen
Desakan itu telah mereka layangkan melalui surat ke Kasat Lantas Polresta Deliserdang tertanggal 14 Juni 2024. Kepada wartawan, As'ael Tamba menjelaskan, surat itu meminta agar Kasat Lantas segera menangkap dan menahan tersangka.
"Kita telah menyurati Kasat Lantas Polresta Deliserdang agar tersangka segera ditahan. Bila dibandingkan dengan akibat yang tersangka lakukan terhadap klien kami, setimpalnya tersangka harus ditahan," ucap As'ael, Sabtu (22/6/2024).
As'ael menjelaskan, kejadian laka lantas itu terjadi pada 8 Februari 2024, di jalan umum Bangun Purba-Saran Padang, tepatnya didekat jembatan titi kembar Dusun II Desa Gunung Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka saat itu membawa mobil barang dump truck Cold Diesel 125 PS dengan nopol BK 9154 TN. Sedangkan korban yang sehari-harinya adalah buruh lepas dan tulang punggung keluarga, saat itu menggunakan sepeda motor dengan nopol BK 3384 AP.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka sangat berat yaitu kaki kanan korban patah dan telah diamputasi, kedua tangan dan jari korban patah tidak berfungsi, mata sebelah kanan korban tidak berfungsi, gigi korban hancur dan tersisa dua, kepala dan muka korban rusak parah dan telah dioperasi," terang As'ael.
Hampir sebulan lamanya, tepatnya pada 5 Maret 2024, penyidik Satlantas Polresta Deliserdang akhirnya menetapkan ENP sebagai tersangka. Penyidik menjerat ENP dengan pasal 310 ayat (2), ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita sudah menanyakan kenapa tidak ditahan, tapi jawab penyidiknya, sejak tanggal 12 hingga sekarang, tersangka hanya diamankan di Polresta Deliserdang tanpa dilakukan penahanan. Tersangka dibiarkan berpakaian bebas di sekitar Polresta Deliserdang tanpa dilakukan penahanan. Tindakan itu sangat kami sesalkan," kata As'ael. (*)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait pen
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak Polda Sumatera Utara menggencarkan razia ke markasmarkas
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) naik kelas melalui program fasilit
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komite Nasional Lutheran World Federation (KNLWF) Indonesia bersama GMKI PematangsiantarSimalungun dan Alian
Nias(harianSIB.com)Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Gunungsitoli, Matatias Zendrato, menegaskan p
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sebanyak delapan Siswa SMKN 1 Pematangsiantar lulus seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tahun 2026.
Aekkanopan(harianSIB.com)15 siswa SMA Swasta Kesuma Bangsa Londut diumumkan lulus masuk ke sejumlah institut dan universitas negeri di Indon
Medan(harianSIB.com)Sektor pariwisata di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren menggembirakan selama momentum Lebaran 2026. Terca
Batubara(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polr
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara Erikson Sianipar yang juga pendiri Yaya
Medan(harianSIB.com)Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) Sederajat di Kota Medan akan digelar, 6 16 April 2