Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Batubara(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan wartawan Kabupaten Batuba
"Lalu oleh gubernur mengatakan, pasal tersebut tidak dianjurkan masuk ke dalam Perda, lalu meminta Pemko Medan terkait parkir berlangganan dimasukkan saja di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Afif Abdillah kepada wartawan yang dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (24/7).
Ranperda tersebut kini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi parkir, PBB serta retribusi sampah. Setelah menjadi Perda, tidak ada lagi pasal tentang parkir berlangganan di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum, anggota dewan mencecar pertanyaan kenapa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan tidak mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Bagian Hukum Pemko Medan waktu itu diwakili Morten mengatakan, pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada menyangkut parkir berlangganan di Pasal 97 ayat 6.
Morten juga mengatakan, setelah dievaluasi Pj Gubernur Sumut Hassanudin waktu itu meminta agar parkir berlangganan dimasukkan ke dalam Perwal.
Menurut Afif, PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur satu kali parkir atau sekali retribusi. Sedangkan parkir berlangganan yang dimaksud Pemko Medan tidak memperbolehkan orang parkir yang berbayar sekali parkir.
"Misalnya, orang dari luar Medan mau parkir berbayar satu kali parkir, tapi di Perwal harus parkir berlangganan, saya menerjemahkannya seperti itu, kenapa gubernur meminta agar dimasukkan saja di Perwal, bukan di Perda. Karena kalau Perwal tidak harus minta evaluasi ke gubernur," ungkapnya.

"Masyarakat sudah membeli stiker parkir, untuk roda 2 Rp90.000, roda 4 Rp130.000, tapi jika dilantik wali kota baru dan perwal dibatalkan, yang rugi pasti masyarakat. Jika dasarnya adalah Perda dan turunannya Perwal, wali kota baru nanti tidak bisa semena-mena membatalkannya, karena dasarnya Perda. Tapi kalau hanya Perwal, wali kota bisa mencabutnya," ucap Hendra DS.
Menurut politisi Hanura ini, DPRD Medan setuju dengan program Pemko Medan dengan berbagai upaya menaikkan PAD, karena untuk kebaikan masyarakat. Tapi kalau tergesa-gesa, itu yang disesalkan dewan. Sebaiknya Perda direvisi karena belum terlambat dan tidak lama merevisinya.
"Jika Perwal tidak sesuai dengan Perda, itu sama dengan maladministrasi. Jika hanya mengacu Perwal, masyarakat bisa mengabaikan peraturan tersebut dengan tidak membayar parkir, karena tidak serta merta wajib dilaksanakaan. Karena ketentuan parkir elektronik (e-parking) belum dicabut, kan masih boleh masyarakat membayar parkir satu kali retribusi," tegasnya. (**)
Batubara(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan wartawan Kabupaten Batuba
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I menegaskan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial melalui peny
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kinerja pelaksanaan APBN hingga 31 Maret 2026 menun
Binjai(harianSIB.com)Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat Kota Binjai mendapat perhatian serius d
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah tegas tudingan yang menyebut institusinya anti kritik serta men
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin, menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peran aktif kejaksaan dalam mendu
Jakarta(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepakatan (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sa
Batubara(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Batubara kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya Pencegahan dan P
Pematangsiantar(harianSIB.com)PLN UP3 Pematangsiantar menggelar bakti sosial (Baksos) berupa Penyalaan listrik gratis program Light Up The D
Medan(harianSIB.com)Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara kecewa dengan janji DPRD Medan yang akan memang
Medan(harianSIB.com)Ketua Pengcab Persatuan Kick Boxing Indonesia (KBI) Kabupaten Langkat, Capt Edy Surahman Sinuraya, menyampaikan rasa ban
Nisel(harianSIB.com)Sebanyak 5 orang dokter spesialis yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Nias Selatan (Nisel) meras