Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Mei 2025

Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Sisa Uang Korupsi APD Covid-19 yang Libatkan Mantan Kadinkes Sumut

Rido Sitompul - Sabtu, 03 Agustus 2024 10:03 WIB
720 view
Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Sisa Uang Korupsi APD Covid-19 yang Libatkan Mantan Kadinkes Sumut
(Foto: Dok/Tribun Medan)
WAWANCARA: JPU Hendri Edison saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024).

Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dari Kejati Sumut yang telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sumut nonaktif, Alwi Mujahit Hasibuan, terlihat gelagapan saat ditanya mengenai sisa aliran uang korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan beberapa nama yang terkait dengan pengadaan APD Covid-19 ini, termasuk dr. Fauzi Nasution (dokter di RS Columbia Asia), dr. Aris Yudhariansyah MM (Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), Agus Tripriyono (Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Pemprov Sumut), Ferdinand Hamzah (Pejabat Pembuat Komitmen), Fakhrial Mirwan Hasibuan (Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), Sri Suriani Purnamawati (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), dan Hariyati.

Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 18,4 miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 17 miliar. Namun, sisa Rp 5 miliar tidak jelas kemana alirannya.

Baca Juga:

Saat ditanya mengenai penerima sisa uang korupsi tersebut, Hendri tak dapat menjelaskannya. Dia juga tidak memberikan komentar terkait nama-nama dalam dakwaan.

"Kami serahkan ke penyidik. Kalau mereka mau melanjutkan, itu penyidik yang melanjutkan," ujar Hendri sebagaimana dikutip dari Tribun Medan, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:

Hendri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengembangkan kasus tersebut, meski dalam dakwaan nama-nama yang diduga terlibat sudah jelas disebutkan.

"Itu kewenangan penyidik. Apakah ada terdakwa lain, kita lihat sejauh mana keterlibatannya. Apakah ikut terlibat dalam perbuatan yang merugikan atau hanya sekedar menerima, nanti penyidik yang bisa tahu," urainya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Alwi dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp24 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi Mujahit," kata JPU Hendri Sipahutar dalam sidang beragenda tuntutan di PN Medan.

Jaksa juga menuntut agar Alwi membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, " jelasnya.

Hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat pandemi Covid-19, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif dalam persidangan.

menurut jaksa, tindakan Alwi Mujahit Hasibuan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru