Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Anggota DPD RI Terpilih dan KTTP Temui Dirjen Pendaftaran dan Penetapan ATR/BPN RI di Jakarta

Firdaus Peranginangin - Selasa, 06 Agustus 2024 16:27 WIB
520 view
Anggota DPD RI Terpilih dan KTTP Temui Dirjen Pendaftaran dan Penetapan ATR/BPN RI di Jakarta
Foto: Dok/Firdaus
SERAHKAN: Anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian MTh, didampingi Ketua KTTP Desa Simpang Gambus Ruslan menyerahkan berkas hak kepemilikan tanah masyarakat kepada Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN Hasan Basri, Selasa (6/8/2024), di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua KTTP Desa Simpang Gambus Ruslan mengatakan, apa yang dijelaskan Dirjen tidak sesuai dengan risalah Panitia B dan hasil ukur lahan di lapangan. Sebab dalam risalah itu, sudah dijelaskan terdapat tanah masyarakat dalam pengajuan perpanjangan HGU, serta hasil ukur kadastral tidak sesuai dengan HGU yang diusulkan.


Salah satu petani Desa Simpang Gambus Joel Sinaga menambahkan, apa yang diterima Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN diduga telah direkayasa oleh sekelompok oknum di jajaran ATR/BPN.


"Sudah pasti ada rekayasa hasil risalah Panitia B ini, karena tidak ditandatangani Pemkab Batubara dan Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN juga tidak mengetahui," terang Joel Sinaga sembari meminta Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN segera mengeluarkan tanah KTP Desa Simpang Gambus dari daftar usulan HGU PT Soc.


Menanggapi hal itu, Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN mengatakan, pihaknya akan mempelajari data yang disampaikan kelompok tani yang menurut mereka cukup lengkap.


"Bantu kami dengan data lainnya, dan kasih waktu kami akan menelaahnya, serta menunda pengajuan HGU PT Soc, karena masih bermasalah dengan tanah rakyat," tambahnya.


Sementara itu, Penrad Siagian dalam pertemuan ini berharap agar pihak ATR/BPN membantu kelompok tani untuk memperoleh haknya kembali yang sudah dirampas perusahaan PT Soc sejak puluhan tahun lamanya.


"Saya akan kawal penyelesaian kasus ini. Kita minta Kementerian ATR/BPN segera enclave tanah dari HGU PT Soc serta telaah kembali hasil pengukuran HGU-nya, sebab sejak dilakukan pengukuran pada 2022, terdapat kelebihan lahan. Ini bukti perusahaan tersebut telah mencaplok tanah kelompok tani Simpang Gambus" tutupnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru