Selasa, 10 Desember 2024

Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024

Desra A Gurusinga - Sabtu, 30 November 2024 07:00 WIB
63 view
Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024
Ist/SNN
Raja Ahab Damanik
Medan (harianSIB.com)

KPU Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) pada Minggu (1/12/2024) di 116 TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam Rabu (27/11/2024) lalu,

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore. "Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor urut 2 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan. Bawaslu Sumut dan semuanya menyetujuinya," ujarnya.

Juga ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut. Dan memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

Baca Juga:

Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.

Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.

Baca Juga:

Pemungutan suara susulan di tanggal 1 Desember maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.

Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi. "Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan," ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Karena dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00 WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru