
Ulasan Konjen Malaysa, Odi Batubara dan Pn Nor Hasni Saidin Tentang Kuliner Unggulan Medan
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan HE Shahril Nizam Abdul Malek, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odi Anggia
Formasi itu diberi kesempatan bagi tenaga non aparatur sipil negara yang bekerja pada Pemkab Deliserdang (honorer yang sudah masuk database) dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pengadaan P3K di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun anggaran 2024.
Pengumuman tersebut diketahui dari Surat Ketua Panitia seleksi pengadaan P3K Pemkab Deliserdang, Citra Effendi Capah dengan nomor 800.1.2.2/071 yang ditandatangani pada 7 Januari 2025. Disebut pengumuman perekrutan P3K setelah pihaknya mendapat surat dari Mempan RB nomor 8/84/M.SM.01.00/2025 perihal persetujuan perubahan alokasi penetapan kebutuhan P3K.
Citra Effendi Capah yang juga merupakan Pj Sekda Deliserdang saat diwawancarai membenarkan pihaknya sudah membuka 60 formasi.
Saat ditanya kenapa jumlah dibuka hanya 60 formasi, ia menjelaskan karena masalah anggaran. Yang mana diatur batas maksimal Belanja Pegawai dari APBD adalah 30 % sampai tahun 2027, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sampai saat ini belanja pegawai pemkab Deliserdang sudah melampaui di atas 30 persen dari APBD. Namun sampai saat ini harus sudah kita berupaya mengurangi belanja pegawai sampai dapat batas 30 persen tersebut..Semoga 2027 sudah di bawah 30 persen," ucap Capah kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Lubukpakam, Rabu (1/8/2025).
Dijelaskan, kali ini pihaknya tidak bisa membuka formasi hanya untuk guru agama saja. Namun harus dibarengi dengan formasi tenaga guru lain. Sebab sesuai aturan minimal harus ada guru yang lain dalam formasi.
"Benar tuntutan guru agama sudah kerap beberapa tahun ini kita dengar. Jadi formasinya tidak bisa hanya untuk guru agama saja. Melainkan harus ada minimal untuk guru bidang studi lainnya dalam pembukaan formasi sesuai aturan yang berlaku," ucap mantan Kadis PMD Deliserdang tersebut.
Terkait adanya wacana untuk guru honor paruh waktu, pihaknya belum ada menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Ini wacana di media sosial sudah ramai juga. Informasinya tenaga honorer yang ikut seleksi P3K tersebut bila kalah bisa diangkat jadi honor paruh waktu. Namun informasi ini belum jelas, sebab belum ada juklak dan juknis ke Pemkab Deliserdang," tutur mantan Camat Delitua tersebut.
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan HE Shahril Nizam Abdul Malek, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odi Anggia
Medan(harianSIB.com)adsenseMajelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutAceh dan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provi
Tapsel(harianSIB.com)adsenseManager Community Development Agincourt Resources, Rohani Simbolon menyampaikan, pada hari pertama pelaksanaan
Medan(harianSIB.com)adsensePemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, Kabupaten/Kota dan berbagai p
Tapteng(harianSIB.com)adsensePerbukitan di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mengalami keba
Simalungun(harianSIB.com)adsenseBupati Simalungun Anton Achmad Saragih melakukan launching program Universal Health Coverage (UHC) di Bale
Medan(harianSIB.com)adsenseBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh berhasil m
Medan(harianSIB.com)adsenseSatreskrim Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, masingmasin
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan Tn Shahril Nizam Abdul Malek didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Od
Nias Utara(harianSIB.com)adsenseDi tengah kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, publik dikejutkan d
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsensePersonil Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), dengan pence
Rantauprapat(harianSIB.com)adsenseSebanyak 407 guru honor menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Per