Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

JPU Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Perumahan Rakyat

Martohap Simarsoit - Rabu, 20 Agustus 2025 07:00 WIB
90 view
JPU Pidsus Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Perumahan Rakyat
Foto:dok/Penkum kejatisu
JPU Kejati Sumut tahan tersangka HA, Selasa (19/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Selasa (19/8/2025), menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut.

Penahanan dilakukan JPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka JCS dan tersangka HA berikut barang bukti dari penyidik PidsusKejati Sumut.

"JPU menahan tersangka JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, dan tersangka HA (sales mobil) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit," sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Selasa (19/8/2025) malam.

Setelah rampung penyusunan surat dakwaan, selanjutnya JPU segera akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menyebutkan, dalam perkara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit KPR di Bank milik BUMD Sumut tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Terhadap tersangka JCS, penyidik terlebih dahulu telah melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah ditetapkan tersangka, Selasa (12/8/2025).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru