Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

4 Anggota DPRD Medan Dijadwalkan Diperiksa Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 20 Agustus 2025 21:44 WIB
45 view
4 Anggota DPRD Medan Dijadwalkan Diperiksa Kejati Sumut
(Foto: harianSIB.com)
Kantor Kejati Sumut di Medan
Medan (harianSIB.com)

Empat anggota DPRD Kota Medan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025).

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota dewan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Rabu (20/8/2025), mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Hingga saat ini, jadwal pemeriksaan masih sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan melalui Ketua DPRD Medan. Namun, Husairi belum merinci apakah keempat anggota dewan tersebut akan diperiksa secara berturut-turut pada dua hari tersebut.

Adapun keempat anggota dewan yang dipanggil masing-masing berinisial DRGS, GL, EA, dan STRP, yang seluruhnya berasal dari Komisi III DPRD Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya tiga pengusaha, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Koperasi/UKM, serta Kepala Satpol PP Kota Medan.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha, yang kemudian ditelaah dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan hingga ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Pemanggilan keempat anggota DPRD tersebut tertuang dalam surat bertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jeffri SH MHum atas nama Kajati Sumut, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk bantuan pemanggilan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru