Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Bertemu Komisi III DPR RI, Kejati Sumut Dukung Penuh Pembaharuan KUHAP

Martohap Simarsoit - Sabtu, 23 Agustus 2025 07:15 WIB
8 view
Bertemu Komisi III DPR RI, Kejati Sumut Dukung Penuh Pembaharuan KUHAP
Foto: dok/Penkum kejatisu
Kajati Sumut Harli Siregar saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendukung penuh upaya

pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Dukungan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

(Kajati Sumut) Dr Harli Siregar saat menyampaikan pokok-pokok materi

paparannya kepada Tim Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut Jalan

Sisingamaraja Medan, Jumat (22/8/2025).

Kunjungan kerja Komisi III yang membidangi hukum itu, dipusatkan di

Mapolda Sumut, yang dihadiri Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol

Toga Panjaitan dan instansi terkait bidang hukum.

"Kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI dengan ketua Timnya Ahmad Sahroni, juga dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Mapolda Sumut", sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dalam rilisnya, Jumat (22/8/2025) malam.

Dalam rapat tersebut Kajati menyampaikan, bahwa kejaksaan sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum sangat berkepentingan dalam rancangan KUHAP, kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dari tahap penyidikan di kepolisian, sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.

"Memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP,

menjadikan Jaksa dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara", katanya.

Menurut Kajati, jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan), adalah juga bertujuan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

"Dengan begitu hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan", katanya.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut menginformasikan, dalam rapat dengan

Komisi III itu Kajati didampingi Wakajati dan para Asisten serta Kabag TU Kejati Sumut.

Turut hadir dalam rombongan Komisi III DPR RI antara lain, Mangihut Sinaga SH MH (P Golkar), Hinca Panjaitan (Demokrat), Rikwanto, Widya

Pratiwi, Rudianto Lallo. ( **)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru