Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Terkait Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Narkoba, Hendri Tampubolon Duga PN Lubukpakam Tidak Dukung Program Astacita Presiden

Lisbon Situmorang - Selasa, 23 September 2025 11:50 WIB
382 view
Terkait Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Narkoba, Hendri Tampubolon Duga PN Lubukpakam Tidak Dukung Program Astacita Presiden
Foto.harianSIB/Dok
Hendri Tampubolon.

"Apalagi Narkoba ini dapat merusak mental generasi penerus bangsa generasi emas kedepan" ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Lubukpakam memvonis 20 tahun pidana penjara terhadap 5 terdakwa yakni, Mohd Azwar alias Yah Wa, M Adam, Pandu Dewantara, Iswadi alias Ls dan Hendra alias Hen.

Vonis itu dibacakan pada persidangan PN Lubukpakam dipimpin hakim, Elviyanti Putri SH MH, bersama Sulaiman SH MH, dan Endra Hermawan SH MH, Selasa (9/9/2025). Padahal JPU Kejari Deliserdang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sepekan, 140 Pelaku Narkoba Ditangkap
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
Korupsi Rp162 Juta, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang
Kapolres Batubara: Warga Simpang Gambus Harus Berani Tolak Pelaku Narkoba
Buron 4 Tahun, Koruptor Mantan Kades Petangguhan Galang Ditangkap Kejari Deliserdang
komentar
beritaTerbaru