Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 November 2025

Agar Ditindaklanjuti Sesuai Hukum, TPL Laporkan Aksi Anarkis di Sektor Aek Nauli Kepada Pihak Berwenang

Eva Rina Pelawi - Kamis, 25 September 2025 10:35 WIB
2.151 view
Agar Ditindaklanjuti Sesuai Hukum, TPL Laporkan Aksi Anarkis di Sektor Aek Nauli Kepada Pihak Berwenang
Foto : Dok/TPL
Korban Bentrok : Seorang pekerja terluka dan mobil yang terbakar dalam bentrok di Sektor Aek Nauli, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin, (22/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Harapan masyarakat Desa Sihaporas dan Sipolha untuk dapat kembali bekerja melalui kegiatan panen dan penanaman tanaman eukaliptus bersama PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), kembali terganggu akibat aksi anarkis, sekelompok orang di areal konsesi perusahaan, Sektor Aek Nauli, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin, (22/9/2025)

Sekitar pukul 08.30 WIB, ketika rombongan pekerja tengah menuju lokasi kegiatan, sekelompok orang melakukan penghadangan. Tidak hanya menghadang, mereka juga melakukan pelemparan batu ke arah pekerja dan kendaraan perusahaan, memblokade jalan dengan kayu gelondongan, hingga membakar dua unit mobil operasional milik perusahaan. Akibat insiden ini, lima orang mengalami luka-luka, terdiri dari Rocky Tarihoran (karyawan Humas), tiga petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang. Seluruh korban segera dilarikan ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan medis.

Keterangan itu disampaikan Direksi PT TPL (Toba PulpLestari) Jandres Silalahi (Direktur) didampingi Anwar Lawden (Direktur) dengan moderator Salomo Sitohang (Corporate Communication Head) pada temu pers di Medan, Selasa ( 23/9/2025).

Baca Juga:

Keterangan Pers : Direksi PT Toba Pulp Lestari memberi keterangan kepada media di Medan terkait bentrok di Simalungun, Selasa (23/9/2025). (Foto: Dok/TPL)

Dijelaskan, dua unit kendaraan perusahaan, yakni mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety, turut mengalami kerusakan berat akibat dibakar. Perusahaan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, dijelaskan masyarakat Desa Sihaporas dan Sipolha telah menyampaikan harapannya agar kegiatan panen dan penanaman segera dilaksanakan, mengingat kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama bagi mereka. TPL merespons dengan memfasilitasi warga untuk terlibat langsung dalam kegiatan operasional yang memang sudah waktunya dilakukan.

Sebelum pelaksanaan, disebutkan perusahaan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat kedua desa serta Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini sejalan dengan komitmen TPL yang selalu mengedepankan keterbukaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan sebelum memulai aktivitas di lapangan.

"Operasional yang kami jalankan sepenuhnya legal dan mengacu pada izin resmi yang diberikan pemerintah, termasuk Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kehadiran masyarakat di dalam kegiatan panen dan penanaman bukan hanya membantu kebutuhan bahan baku perusahaan, tetapi juga memberikan peluang kerja nyata bagi warga sekitar," jelas Salomo Sitohang, Corporate Communication Head TPL.

Baca Juga:

Bantahan TPL

Menanggapi adanya informasi yang disampaikan oleh beberapa LSM terkait kejadian ini, TPL menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Perusahaan membantah keras tudingan yang tidak sesuai fakta terkait insiden ini. Yang terjadi adalah aksi anarkis sekelompok orang yang secara jelas mengganggu kegiatan operasional dan membahayakan pekerja, termasuk masyarakat lokal yang justru ingin bekerja. Kami meminta semua pihak menghormati kebenaran, tidak menyebarkan narasi keliru, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegas Salomo Sitohang.

Baca Juga:

Komitmen TPL: Bersama Masyarakat, Hindari Kekerasan

Untuk tahun 2025, dijelaskan perusahaan berfokus pada pemanenan di wilayah konsesi Sektor Aek Nauli berdasarkan PBPH Perseroan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Melalui kegiatan ini, TPL berupaya tidak hanya menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain membuka lapangan pekerjaan, perusahaan juga mendampingi masyarakat melalui program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini mendorong pengembangan usaha desa, peningkatan kewirausahaan, serta penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan.

"TPL percaya bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog dan solusi damai dalam menghadapi tantangan sosial, serta menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan pihak mana pun," tutup Salomo.(*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Tapi Pembahasan 'Tersandera' di Senayan
Ribuan Peserta Meriahkan GAMKI Fun Run 2025 di Medan
Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan
PSSSI&B Kota Medan Gelar Musyawarah, Ir Agio Simanjuntak Dilantik sebagai Ketua Umum
30 Tahun Jadi Operator SPBU, Sunaryo Persembahkan Hidup untuk Layanan Publik
Pelindo Regional 1 Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara
komentar
beritaTerbaru