Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pertamina Tegaskan Hoaks, Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Isi BBM

Piktor M Sinaga - Jumat, 26 September 2025 19:01 WIB
2.370 view
Pertamina Tegaskan Hoaks, Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Isi BBM
Foto Dok/Humas Pertamina
Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso

Medan(harianSIB.com)

Belakangan ini beredar luas di media sosial informasi yang menyebut kendaraan bermotor dengan pajak mati atau surat-surat kosong dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Informasi itu bahkan dikaitkan sebagai aturan baru dari Pemerintah dan Pertamina.

Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar. Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan informasi itu hoaks.

"Informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar di media sosial. Selalu cek sumber resmi dari Pemerintah dan Pertamina," kata Fadjar, dikutip dari laman resmi Pertamina, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:
Pertamina menekankan hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli BBM. Masyarakat diminta tetap tenang dan menggunakan kanal resmi untuk memastikan kebenaran informasi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul
30 Tahun Jadi Operator SPBU, Sunaryo Persembahkan Hidup untuk Layanan Publik
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih 14 Penghargaan ENSIA 2025
Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM
PGN Raih TOP GRC Award 2025
Pertamina Gelar BGCC 2025 di Medan
komentar
beritaTerbaru