Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Kepada Rekanan

Lisbon Situmorang - Senin, 06 Oktober 2025 19:21 WIB
853 view
PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Kepada Rekanan
Foto.Dok/PH pemohon
EKSEKUSI : Jurusita PN Lubukpakam membacakan putusan eksekusi, Senin (6/10/2025) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, dengan pengamanan Polresta Deliserdang, Senin (6/10/2025) di ruangan Kadis SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi) Deliserdang di Lubukpakam.

Putusan eksekusi sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, dibacakan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, disaksikan Kabag Hukum Setdakab, Muslih Siregar selaku termohon dan kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu dan Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin B Damanik.

Usai eksekusi, Azhar Siregar mengatakan, PN Lubukpakam sudah melaksanakan eksekusi dengan cara membacakan putusan eksekusi dan membuat berita acara ditandatangani pelaksana eksekusi dan pihak pemohon, serta pihak pengamanan.

Baca Juga:
Pada putusan eksekusi itu disebutkan menghukum tergugat (Pemkab Deliserdang) untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material sebesar Rp 1.998.400.000, dan bunga 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Memerintahkan tergugat untuk menganggarkan utang bahan/materil berupa Aspal Iran Aquo, kedalam RAPBD Deliserdang, pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, mengatakan, pihaknya sudah menunggu eksekusi tersebut sekira 11 tahun. Menurutnya, jika tergugat membayar lunas utang tersebut saat ini, pihak Pemkab Deliserdang harus membayar Rp 2.238.208.000, yakni utang dasar Rp 1.998.400.000, ditambah bunga Rp 239.808.000.

"Artinya akibat memperlambat pembayaran itu, daerah sudah menambah kerugian hingga Rp 239.808.000, akibat beban bunganya," jelasnya.

Joko menambahkan, tahun 2023, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, sudah menyurati Pemkab, agar melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
LM-PEKA Berunjukrasa Persoalkan PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Bukan di Wilayahnya
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam
Wabup dan Kajari Deliserdang Tandatangani Zona Integritas Bebas dari Korupsi di PN Lubukpakam
BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam
Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pengawasan Lemah dan Pengerjaan Gedung PN Lubukpakam Asal Jadi
komentar
beritaTerbaru