Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kejari Nias Selatan Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara Eks Bendahara PUPR

Rido Sitompul - Kamis, 16 Oktober 2025 16:17 WIB
975 view
Kejari Nias Selatan Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara Eks Bendahara PUPR
(Foto harianSIB.com/Rido)
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba (baju putih) saat ditemui di PN Medan, Kamis (16/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, dalam kasus korupsi laporan fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Nias Selatan Edmond N. Purba SH MH membenarkan pengajuan banding tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).

"Benar, kami secara resmi telah mengajukan banding atas putusan PN Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 13 Oktober 2025 terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo," ujar Edmond.

Edmond menjelaskan, langkah banding diambil karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391,5 juta subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga:
"Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh karena itu kami mengajukan banding," tegas Edmond, sembari menyebut kehadirannya di PN Medan juga untuk memantau kinerja jajarannya yang tengah bersidang.

Dengan diajukannya banding, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan lanjutan atas putusan tingkat pertama.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Sektor Perikanan, Targetkan 40 Ribu Nelayan Terlindungi Asuransi
Harga Emas Tembus Rp2,4 Juta per Gram, Ekonom: Sinyal Waspada Gejolak Global
Ratusan Buruh Geruduk DPRD Sumut, Tuntut Penghapusan PPh 21 dan Kenaikan Upah
Polres Dairi Musnahkan 697,7 Gram Sabu, Waka Polres: Dairi Harus Bebas dari Narkoba
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba
PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert
komentar
beritaTerbaru