Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Jumat, 17 Oktober 2025 12:11 WIB
949 view
Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
(Foto: dok/puspenkum Kejatisu)
Diamankan: Terpidana seumur hidup status DPO, Sulaiman Daud saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Kamis (17/10/2025).

Disampaikan, Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Dan saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh Kasi Penkum menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap," ujar Husairi.

Baca Juga:

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum," tegasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Siantar, Dua Rekannya Kabur
HKBP Teladan Juara Festival Koor Ama Distrik X Medan-Aceh
Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ekstasi Asal Aceh
20 Tim Bertarung di Babak Final Festival Koor Ama HKBP Distrik X
Bupati Aceh Tenggara Ajak Pendeta Perangi Narkoba dan Jaga Kerukunan
Harga Cabai Naik, Petani Sumut Untung Besar Pasokan Aman
komentar
beritaTerbaru