Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Jumat, 17 Oktober 2025 12:11 WIB
952 view
Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
(Foto: dok/puspenkum Kejatisu)
Diamankan: Terpidana seumur hidup status DPO, Sulaiman Daud saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Kamis (17/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil menangkap dan mengeksekusi seorang terpidana perkara narkoba yang divonis seumur hidup, yang sudah lama jadi buronan.

Sulaiman Daud, terpidana perkara narkoba yang divonis seumur hidup status masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar 10 tahun, berhasil ditangkap Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Kasi V Asintel yang juga Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi SH MH.

Menurut Muhammad Husairi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025), terpidana atas nama Sulaiman Daud berhasil diamankan di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/10/2025 malam.

"Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut yang saya pimpin langsung turun ke lokasi di Aceh, yang dibantu Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues dan aparat terkait," papar Husairi.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

"Sulaiman Daud terbukti terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Husairi.

Disampaikan, Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Dan saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh Kasi Penkum menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap," ujar Husairi.

Baca Juga:

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum," tegasnya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Siantar, Dua Rekannya Kabur
HKBP Teladan Juara Festival Koor Ama Distrik X Medan-Aceh
Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ekstasi Asal Aceh
20 Tim Bertarung di Babak Final Festival Koor Ama HKBP Distrik X
Bupati Aceh Tenggara Ajak Pendeta Perangi Narkoba dan Jaga Kerukunan
Harga Cabai Naik, Petani Sumut Untung Besar Pasokan Aman
komentar
beritaTerbaru