Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 482 Perkara, Termasuk 1,8 Kg Sabu

Lisbon Situmorang - Kamis, 23 Oktober 2025 20:25 WIB
350 view
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 482 Perkara, Termasuk 1,8 Kg Sabu
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu (2 dari kanan) bersama Kasi Pidum dan undangan stakeholder terkait menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan, Kamis (23/10/2025) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 482 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/10/2025), di halaman parkir kantor Kejari Lubukpakam.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, didominasi kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya narkotika diblender dan dibuang ke septic tank, barang bukti logam dipotong, sedangkan barang bukti lainnya dibakar di tong besi.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Revanda Sitepu, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan seluruh proses hukum hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga:
"Pemusnahan ini adalah tanggung jawab kami agar barang bukti tidak disalahgunakan, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat rawan," ujar Revanda di sela kegiatan.

Dijelaskannya, dari total 482 perkara, 321 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, serta berbagai alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan telepon genggam.

Selain itu, terdapat 80 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti berupa kayu, pakaian, dan senjata tajam. Sementara 81 perkara lainnya termasuk kategori keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya (Kamneg-TPUL), meliputi ketamin 190,4 gram, senjata api, mesin judi tembak ikan, egrek, serta berbagai barang bukti lain.

Revanda menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejari Deliserdang dan memastikan seluruh barang bukti dari perkara inkrah tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru