Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Terdakwa Kirun Sebut Proyek Jalan di Paluta Sudah Dikondisikan Sejak Awal

Rido Sitompul - Kamis, 23 Oktober 2025 20:46 WIB
781 view
Terdakwa Kirun Sebut Proyek Jalan di Paluta Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Foto harianSIB.com/Rido
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Medan, Kamis (23/10/2025).

Tujuan perkenalan itu agar perusahaannya dapat ikut mengerjakan proyek-proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

"Tentu agar mendapat proyek, walaupun tidak saya sampaikan secara langsung. Sama-sama tahulah," ujar Kirun di persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Kirun dan Rayhan memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total pagu mencapai Rp165 miliar.

Jaksa juga menegaskan uang Rp50 juta kepada Rasuli Effendi Siregar, Kadis UPTD Gunungtua PUPR Sumut, merupakan bagian dari aliran suap serta masih ada janji success fee yang belum direalisasikan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa AMDPP Aksi Damai di DPRD Pertanyakan Keseriusan PT DPM Berinvestasi di Dairi
Harga Emas Dunia Tembus Rp2,2 Juta per Gram, Dipicu Ketegangan AS-China dan Konflik Rusia-Ukraina
Pemprov Sumut Perkuat Pembangunan Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Enam Tersangka Ditangkap di Dua Kecamatan
PKL di Trotoar Jalan Diponegoro Ditertibkan, Camat Lubukpakam Siapkan Sentra Kuliner Baru di Jalan Sutomo
Tiga Pria Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Jalan Pancing Medan Labuhan
komentar
beritaTerbaru