Deliserdang (harianSIB.com)
Upaya pemerintah untuk memindahkan Kantor Camat Tanjungmorawa dari Jalan Irian, Nomor 237, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan ke Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, bukan tanpa alasan kuat.
Selain area parkir yang sempit, Kantor Camat Tanjungmorawa di Jalan Irian juga tidak dilengkapi fasilitas yang representatif, seperti ketiadaan ruang rapat dan ruang pelayanan yang tidak standar.
"Kondisi itu membuat pelayanan sering tidak bisa dilakukan secara maksimal. Perlu diketahui masyarakat yang harus dilayani sebanyak 250-an ribu jiwa," kata Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, lahan di Desa Dagang Kerawan untuk Kantor Camat Tanjung Morawa yang baru adalah sah milik Pemkab Deliserdang.
Baca Juga:
Ini dibuktikan dengan
sertipikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang No.02.04.02.13.3.00494, tanggal 3 Juni 2022. Luas tanah di dalam
sertipikat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang kala itu, Drs Fauzi tersebut, yakni 5.048 meter persegi.
"Untuk status lahan adalah milik Pemkab Deliserdang, sedangkan lahan masyarakat (penggarap) tanpa surat. Sudah dicek, tujuh kepala keluarga (KK) di lahan itu tidak memiliki surat bukti kepemilikan," tegas Camat Tanjung Morawa.