Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113,4 Miliar, Total Kerugian Negara Kasus Penjualan Aset PTPN I Sudah Rp263,4 Miliar

Rido Sitompul - Senin, 24 November 2025 14:40 WIB
866 view
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113,4 Miliar, Total Kerugian Negara Kasus Penjualan Aset PTPN I Sudah Rp263,4 Miliar
Foto harianSIB.com/Rido
Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Kadarman dan Plh Kasi Penkum, Indra Hasibuan saat menggelar konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) senilai Rp113.435.080.000, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan Citraland. Pengembalian tersebut diserahkan kepada penyidik, Senin (24/11/2025).

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan resmi Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp263.435.080.000.

Kerugian itu timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB sebagai bagian dari ketentuan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

"Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara para tersangka, yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP 2020–sekarang, Askani selaku Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang 2022–2025, telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," ujar Harli didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Kadarman dan Plh Kasi Penkum, Indra Hasibuan.

Baca Juga:
Harli menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian sebesar Rp113,4 miliar dari PT NDP, maka seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah tuntas dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

"Dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," ungkapnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
DPW PPP Sumut Terima Pengembalian Berkas Pendaftaran 4 Cagubsu, 2 Belum Kembalikan
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2,5 M Terkait Kasus Pupuk
TP4D Kejati Sumut: Terkait Lelang Proyek Pemerintah, TP4D Hanya Memberi Pendampingan
Kejati Sumut Donorkan Puluhan Kantong Darah
komentar
beritaTerbaru