Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Smartboard Rp50 M, Faisal Hasrimy Mangkir Saat Dipanggil

Arthur Simanjuntak - Kamis, 27 November 2025 10:15 WIB
662 view
Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Smartboard Rp50 M, Faisal Hasrimy Mangkir Saat Dipanggil
Foto:SNN/Arthur Simanjuntak
Kajari Langkat Asbach memberi keterangan terkait penetapan dua tersangka kasus pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Langkat, pada konferensi pers di kantor kejari langkat, Rabu (26/11/2025).

Langkat(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Supriadi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025).

Asbach menjelaskan, pengadaan Smartboard tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. "Berdasarkan perhitungan ahli, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar dua puluh miliar rupiah," ujarnya.

Para tersangka, ujarnya, dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:
Kejari Langkat langsung menahan tersangka Supriadi selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta. Sementara Saiful Abdi tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman untuk kasus lain.

Sedang, terkait pemanggilan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Asbach menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dua kali namun tidak hadir pertama berdalih sakit, dan pada pemanggilan kedua izin karena tugas dinas.

"Sudah dua kali dipanggil dan dua-duanya tidak hadir. Kami akan melakukan pemanggilan ketiga," tegasnya.

Asbach menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat menggunakan anggaran Rp50 miliar dari APBD. Smartboard yang diadakan merupakan merek Viewsonic ukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 juta.

Pengadaan ini disebut-sebut diinisiasi pada masa kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Untuk jenjang SD, pengadaan senilai Rp31,9 miliar dikerjakan oleh PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Kudus. Sementara untuk jenjang SMP, pengadaan bernilai Rp17,9 miliar dilaksanakan oleh PT Gunung Emas Ekaputra yang berkantor di Jakarta Barat.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebingtinggi
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Kejari Medan Tahan Kadishub Medan sebagai Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
komentar
beritaTerbaru