Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Polresta Deliserdang Ungkap Pengiriman 3 Marketing Judol ke Kamboja

Lisbon Situmorang - Selasa, 02 Desember 2025 16:09 WIB
483 view
Polresta Deliserdang Ungkap Pengiriman 3 Marketing Judol ke Kamboja
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kanit Tipidter, Iptu Jesko Siburian (berdiri) mengiterogasi tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deliserdang, Selasa (2/12/2025) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, mengungkap dan menggagalkan pengiriman 3 orang calon marketing Judol (Judi Online) yang akan dikirim ke Kamboja, dan menetapkan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riski Akbar SIK bersama Kanit Tipidter, Iptu Jesko Siburian SH, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (2/12/2025).

Tersangka adalah, Alpan Satriany (31) warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, yang dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Sementara 3 korban diantaranya seorang perempuan yang akan dikirim ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, adalah berinsial SP (23) warga Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, AK (22) warga Kecamatan Pantailabu, dan seorang perempuan, STA (19) warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:
Dijelaskan, tim Personel unit Tipidter yang mendapat informasi adanya pengiriman tenaga kerja Ilegal sebagai marketing Judol ke Kamboja, melakukan penyelidikan.

Saat tiga korban dibawa tersangka tiba di parkiran Bandara Kualanamu, langsung dijegat dan diamankan, Minggu (23/11/2025) pukul 04.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, ketiga korban mengaku akan dibawa ke Kamboja untuk dipekerjakan menjadi marketing Judol di Kamboja dengan gaji sebesar 500 Dollar Amerika atau sekira Rp 8 Juta.

Setelah ketiganya mengurus pasport, mereka diberangkatkan dengan biaya ditanggung agen pengiriman dengan perjanjian potong gaji.

Tersangka Alpan juga mengaku, setahun yang lalu dia bekerja sebagai marketing Judol di Kamboja. Dia dihubungi untuk merekrut tenaga kerja dengan imbalan jasa, 100 Dollar Amerika atau sekira Rp 1,5 Juta per orang.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Persidangan dengan barang bukti, 4 paspor, 2 KTP dan 5 handphone. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
Berhasil Tingkatkan Kamtibmas, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dapat Penghargaan
33 Ekor Kambing Unggul Boerka Diserahkan kepada Koptan Kamboja
Mobil Ditabrak Taksi, Pangeran Kamboja Terluka dan Sang Istri Tewas
Kapolres Tebingtinggi Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Padang Hulu
komentar
beritaTerbaru