Perayaan Natal Parsadaan Pomparan Si Raja Panggabean se-Kota Pematangsiantar, Hikmat dan Sukacita
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perayaan Natal Parsadaan Pomparan Si Raja Panggabean Boru seKota Pematangsiantar berlangsung hikmat dan sukac
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Ditreskrimum menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rahmadi terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK). Penghentian perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor NO.S.TAP/HENTILIDIK/1771.B/X/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025), menyatakan keputusan tersebut sudah tepat. "Belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut sehingga dihentikan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan SH MH menyatakan kecewa atas penghentian kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut pihaknya saat ini mengajukan upaya banding dan kontra memori banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara terkait perkara narkotika yang menjerat Rahmadi.
"Banding diajukan atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb tertanggal 27 Oktober 2025 yang dibacakan pada 30 Oktober 2025. Dalam putusan itu, Rahmadi dibebaskan dari dakwaan primair namun dinyatakan bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan," katanya.
Baca Juga:
Ronald menyebut permohonan banding sah karena diajukan dalam tenggang waktu sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP pada 3 November 2025. Dalam memori banding, pihaknya menilai terdapat sejumlah kekeliruan putusan tingkat pertama, termasuk penambahan fakta hukum yang dinilai tidak muncul dalam persidangan, alat bukti yang dianggap tidak memenuhi syarat pembuktian, hingga tidak dipertimbangkannya sejumlah bukti pembelaan.
Penasihat hukum juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan Rahmadi serta dugaan penyiksaan, yang menurut mereka menjadikan bukti tidak sah secara hukum. Tim kuasa hukum menyampaikan hal tersebut sebagai bagian pertimbangan dalam permohonan banding.
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perayaan Natal Parsadaan Pomparan Si Raja Panggabean Boru seKota Pematangsiantar berlangsung hikmat dan sukac
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly, menyebutkan bahwa bidan memiliki peran strategis dalam menuntaskan s
Lubukpakam(harianSIB.com)Ribuan umat Kristiani dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang mengikuti perayaan Natal Oikumene Tahun 2025, berl
Lubukpakam(harianSIB.com)Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH menyampaikan langsung kondisi Kabupaten Deliserdang pascabanjir kepada Presi
Tarutung(harianSIB.com)Ribuan lilin menerangi malam di Kota Tarutung, Minggu (14/12/2025), dalam aksi doa bersama bagi korban bencana alam y
Humbahas(harianSIB.com)Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumut, Sanggam SH Bakara menyerahkan bantuan kemanusiaan dari Ketua DPD Partai Golka
Sergai(harianSIB.com)PS Sukajadi keluar sebagai juara turnamen sepakbola Piala Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai) Tahun
Medan(harianSIB.com)Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut), khususnya kawasan Tapanuli dan Kabup
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi dan interaksi antar unsur Forum
Tapteng(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatera Utara, menyalurkan bantuan 300 paket sembako kepada mas
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek NA IXX Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda asal Provinsi Riau saat kedapatan memb
Tapteng(harianSIB.com)Masyarakat Tapanuli Tengah mengeluhkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram pascabencana. J Boru Hutagalung, warga AMD