Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Apresiasi Penundaan Ranperda KTR Medan, APPSI Minta Bapemperda dan Pansus Jaga Komitmen Tinjau Ulang Pasal-pasal Polemik

Donna Hutagalung - Jumat, 26 Desember 2025 15:16 WIB
469 view
Apresiasi Penundaan Ranperda KTR Medan, APPSI Minta Bapemperda dan Pansus Jaga Komitmen Tinjau Ulang Pasal-pasal Polemik
Foto: Dok/Int
Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Medan (harianSIB.com)

DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan mengapresiasi langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penundaan tersebut dilakukan untuk meninjau ulang sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik, khususnya terkait larangan penjualan dan reklame produk rokok.

Ketua APPSI DPD Kota Medan, Muhammad Siddiq, menilai keputusan tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi. Ia berharap proses peninjauan ulang benar-benar mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang serta kondisi ekonomi masyarakat.

"Keputusan penundaan oleh Bapemperda dan Pansus Ranperda KTR DPRD Medan sudah tepat dan layak diapresiasi, terutama karena alasan penundaannya untuk menghapus dua pasal yang berpotensi menimbulkan polemik," ujar Siddiq saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (26/12/2025).

Dua pasal yang dimaksud yakni larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama. Siddiq menegaskan, APPSI akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR Medan agar kedua pasal tersebut dihapus.

Baca Juga:
"APPSI akan konsisten mengawal pembahasan Ranperda KTR Medan untuk memastikan dua pasal itu benar-benar dihapus," tegasnya.

Diketahui, DPRD Kota Medan menyebut pembahasan Ranperda KTR akan kembali dilanjutkan pada pertengahan Januari 2026. Siddiq menilai, jika pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter tetap dipertahankan, dampaknya akan sangat memberatkan pedagang pasar. Hal itu mengingat banyak pasar dan lapak pedagang di Kota Medan yang lokasinya berdekatan dengan sekolah.

"Sekitar 40 persen pemasukan pedagang berasal dari penjualan rokok. Kami sepakat rokok tidak dijual kepada anak di bawah umur, tetapi bukan berarti harus melarang total penjualannya kepada konsumen dewasa," jelas Siddiq.

Berdasarkan catatan APPSI, saat ini terdapat 52 unit pasar tradisional di Kota Medan yang dikelola PD Pasar. Dengan rata-rata 350 pedagang di setiap pasar, lebih dari 18 ribu pedagang diperkirakan akan terdampak langsung jika pasal larangan penjualan rokok tersebut diberlakukan.

"Nasib pedagang harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai belasan ribu pedagang menjadi korban Ranperda KTR yang tidak adil dan tidak berimbang. Larangan ini berpotensi menurunkan pendapatan, menyusutkan transaksi, dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, mengungkapkan, dampak Ranperda KTR terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sudah mulai dirasakan meski belum disahkan.

Menurut Aidil, hal tersebut dipicu berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sejak aturan tersebut diterbitkan, banyak pelaku usaha memilih tidak memperpanjang kontrak pemasangan iklan luar ruang di Kota Medan.

"Total ada 67 titik papan reklame dan billboard yang tidak memperpanjang kontrak. Akibatnya, Kota Medan kehilangan sekitar Rp6,3 miliar PAD dari iklan rokok," ungkap Aidil dalam rapat pembahasan Ranperda KTR DPRD Medan, Senin (22/12) lalu.

Ia menambahkan, potensi kehilangan PAD tersebut belum termasuk iklan skala kecil yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan.

"Itu baru dampak dari PP Kesehatan, belum lagi jika Ranperda KTR disahkan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
komentar
beritaTerbaru